KABAR PRIANGAN ONLINE — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap pengacara ternama Hotman Paris Hutapea.
PWI Pusat melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam, buntut dari pernyataannya yang dinilai secara terbuka menghina serta merendahkan harkat, martabat, dan profesi wartawan.
Langkah ini dipicu oleh ucapan merendahkan yang dilontarkan Hotman Paris saat merespons pertanyaan jurnalis di muka umum.
Kalimat Hotman yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan dinilai bukan sekadar celaan biasa, melainkan bentuk pelecehan terstruktur terhadap institusi pers yang bekerja di bawah payung hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindak pidana terhadap kehormatan pers tidak bisa menguap begitu saja hanya dengan lembaran permohonan maaf.
“Kemarin ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Kami dari PWI Pusat sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum agar terang benderang apa motif di balik pernyataannya,” tegas Edison di hadapan awak media di Markas Polda Metro Jaya.
Edison juga menepis narasi bahwa kebebasan berpendapat bisa dijadikan perisai untuk melukai profesi lain.
“Wartawan itu cerdas-cerdas. Kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti bebas menghina dan merendahkan profesi orang lain. Laporan ini dilayangkan demi menjaga kehormatan dan marwah profesi jurnalistik. Permintaan maaf belum menghapus dampak dari pernyataannya,” lanjutnya menohok.
Meski Hotman Paris diketahui telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, PWI Pusat bergeming.
Organisasi pers tertua di Indonesia ini menolak menyelesaikan tuduhan pelecehan tersebut sebatas di ruang retorika atau kompromi informal. Ucapan penyesalan dinilai tidak serta-merta menghapus dampak buruk dan luka moril yang dialami seluruh insan pers.
Usai menjalani pemeriksaan awal, perwakilan PWI Pusat memamerkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polda Metro Jaya sebagai bukti keseriusan menyeret kasus ini ke meja hijau.
Melalui laporan ini, PWI Pusat mengirimkan pesan keras kepada publik: profesi wartawan bukanlah objek yang bisa direndahkan tanpa konsekuensi hukum.
Mendorong proses pidana hingga tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membentengi marwah jurnalisme dari tindakan intimidatif maupun verbal yang destruktif.
PWI Pusat memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan mengimbau seluruh insan pers di Tanah Air untuk tetap merapatkan barisan, mengedepankan solidaritas, serta mengawal penyelidikan kepolisian hingga kebenaran substantif ditegakkan.***









