KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan online bermodus love scam yang dikemas dengan tawaran investasi dan trading aset kripto. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar setelah terjerat bujuk rayu pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi dengan pola penipuan yang hampir sama. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berhasil mengungkap jaringan pelaku yang beroperasi lintas daerah bahkan terhubung dengan sindikat di luar negeri.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan online dengan modus trading. Korban awalnya tertarik setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial J.A.M. dan ED. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi beserta ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus menjelaskan, para pelaku menggunakan modus love scam dengan memanfaatkan identitas perempuan untuk mendekati calon korban melalui media sosial.
Salah satu korban diketahui berkenalan dengan akun Instagram bernama Olivia Rosalia. Hubungan komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban diyakinkan untuk mengikuti trading aset kripto.
Sebagai tahap awal, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp1 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan keuntungan sebesar 5,5 dolar Amerika Serikat sehingga korban percaya investasi tersebut benar-benar menghasilkan.
Namun, saat korban hendak menarik keuntungan yang lebih besar, pelaku mulai meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari pembayaran pajak hingga biaya administrasi lainnya.
“Korban sudah masuk dalam lingkaran yang dibuat oleh kelompok pelaku. Ketika korban sudah menyerahkan uang, akan muncul lagi alasan-alasan lain sehingga korban terus diminta melakukan transfer,” ujar Fian.
Akibat terus mengikuti arahan pelaku, korban akhirnya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sindikat tersebut memiliki pembagian tugas yang rapi. Ada yang bertugas mencari dan mendekati calon korban, berkomunikasi menggunakan identitas perempuan, menerima aliran dana, hingga mengelola rekening penampung hasil kejahatan.
Jika salah satu rekening diblokir, para pelaku segera menggunakan rekening lain agar transaksi tetap berjalan. Mereka juga diduga saling bertukar data pribadi korban untuk menjalankan aksi penipuan berikutnya.
Menurut Fian, sindikat ini diketahui beroperasi dari Kamboja dengan sejumlah anggotanya direkrut dari Indonesia. Setelah penyelidikan selama sekitar tiga hingga empat bulan, penyidik akhirnya berhasil menangkap para pelaku di wilayah Provinsi Riau dan Daerah Khusus Jakarta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal-pasal terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi maupun trading dengan iming-iming keuntungan besar yang disampaikan melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan siber.
“Polda Jabar akan terus meningkatkan penindakan dan edukasi kepada masyarakat terkait kejahatan digital, mulai dari penipuan online, pinjaman online ilegal hingga judi online, sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan di ruang siber.”pungkas Hendra (AM)






