KABAR POLISI

Dua Bulan Beroperasi, Satres Narkoba Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka dan Sita Jutaan Obat Keras

×

Dua Bulan Beroperasi, Satres Narkoba Polresta Bandung Ringkus 116 Tersangka dan Sita Jutaan Obat Keras

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung dalam memberantas peredaran gelap barang haram dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

​Tak tanggung-tanggung, hanya dalam kurun waktu dua bulan, yakni periode Mei hingga Juni 2026, petugas berhasil menggulung ratusan pelaku beserta barang bukti bernilai fantastis.

​Mewakili Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira mengungkapkan, dari hasil operasi maraton tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus.

​”Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap sebanyak 105 laporan polisi,” ujar Kompol Made kepada wartawan.
​Adapun rincian penanganan kasus tersebut meliputi:

​41 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu
​19 kasus tembakau sintetis (sinte)
​3 kasus ganja
​1 kasus pil ekstasi
​41 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT)

​Dari total pengungkapan tersebut, kata Made, sebanyak 116 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 113 laki-laki dan 3 orang perempuan yang kini harus berurusan dengan hukum.

​Selain mengamankan para tersangka, Korps Baju Cokelat ini juga menyita tumpukan barang bukti dalam jumlah besar.
​Di antaranya:

​Sabu: 1.519,60 gram
​Sintetis (Sinte): 330,27 gram (plus 16,68 gram bibit sinte)
​Ganja: 181,90 gram
​Ekstasi: 44 butir
​Obat Keras Terbatas (OKT): 1.000.072 butir (Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP)

​Dari sekian banyak pengungkapan, Kompol Made menyoroti dua kasus menonjol yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

​Kasus pertama yaitu penggerebekan gudang tempat penyimpanan obat keras ilegal di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita. Di lokasi ini, petugas mencokok pria berinisial RJ asal Aceh beserta barang bukti 784.500 butir obat keras.

​Sementara kasus menonjol kedua yakni penangkapan pengedar sabu berinisial MS di Kampung Cikuya, Desa/Kecamatan Cicalengka, dengan barang bukti sabu seberat 206,80 gram.

​”Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini menggunakan berbagai modus operandi. Mulai dari sistem map atau menempel barang di lokasi tertentu, hingga menggunakan jasa kurir dengan metode COD (Cash on Delivery),” terangnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 serta KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp10 Miliar.

​Sedangkan untuk para pelaku obat keras ilegal dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
​Di akhir keterangannya, Kompol Made menegaskan keberhasilan jajarannya dalam menyita tumpukan barang haram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

​”Ini bukti komitmen Polresta Bandung untuk memutus rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor jika melihat ada aktivitas mencurigakan di wilayahnya,” tegasnya. (FTH)