KANAL

Penebangan Liar Pohon di Jalan Riau Bikin Geram, Farhan Siap Seret Pelaku ke Ranah Hukum

×

Penebangan Liar Pohon di Jalan Riau Bikin Geram, Farhan Siap Seret Pelaku ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap tegas dan tak main-main merespons ulah oknum tidak bertanggung jawab yang nekat menebang liar belasan pohon di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung.

​Tak tanggung-tanggung, Farhan menegaskan kasus dugaan pembantaian 10 pohon peneduh kota tersebut bakal diseret hingga ke ranah hukum. Selain melaporkan ke Gubernur Jawa Barat, jajaran Pemkot Bandung juga akan mengadukannya ke Kementerian Lingkungan Hidup.

​Sikap geram itu ditunjukkan Farhan saat turun langsung meninjau lokasi penebangan pada Jumat (31/7/2026). Tanpa kompromi, ia langsung memerintahkan petugas untuk menyegel area tempat pohon-pohon malang itu ditumbangkan. Menurutnya, aksi tersebut jelas-jelas menabrak berbagai aturan, baik regulasi tingkat kota maupun provinsi.

​”Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana, karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” tegas Farhan dengan nada bicara tinggi di lokasi kejadian, Jumat (31/7/2026).

​Langkahi Moratorium dan Terancam Pidana
​Farhan menjelaskan, aksi brutal penebangan pohon tua di Jalan Riau tak hanya mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, melainkan juga menerabas Surat Edaran Pemprov Jabar terkait moratorium penebangan pohon. Lantaran hal itu, kasus ini dinilai berpotensi kuat memenuhi unsur tindak pidana perusakan lingkungan hidup.

​”Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan!” cetusnya.

​Diakui Farhan, dirinya dibuat sangat naik pitam saat menyaksikan batang-batang pohon tua yang berfungsi sebagai paru-paru sekaligus peneduh ekosistem Kota Bandung kini rata dengan tanah.

​”Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan pembantaian pohon tersebut dilancarkan para pelaku pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebutkan, rombongan pelaku sempat mengenakan seragam rapi hingga mengelabui warga seolah-olah merupakan petugas resmi.

​Kini, identitas maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut tengah dilacak intensif oleh tim gabungan. Farhan memastikan Pemkot Bandung sedang mengumpulkan seluruh bukti autentik, mulai dari foto, video dokumentasi, hingga memeriksa para saksi di lokasi kejadian.

​”Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya
.
​Guna mengusut tuntas, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung bergerak cepat menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal secara komprehensif.

​”Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

​Tak lupa, ia mengimbau aparat kewilayahan, Linmas, hingga warga sekitar untuk pasang mata dan telinga. Apabila melihat aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan, warga diminta tak segan langsung melapor agar bisa segera digulung petugas. (JM)