KABAR POLISIKANAL

KDM Siapkan Hadiah Bagi Warga Jabar yang Berani Spill Warung Tramadol dan Miras Ilegal

×

KDM Siapkan Hadiah Bagi Warga Jabar yang Berani Spill Warung Tramadol dan Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Langkah tegas dan gebrakan tak henti-hentinya ditunjukkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta obat keras tertentu (OKT) di wilayah Jawa Barat.

​Orang nomor satu di Jabar tersebut secara terbuka menyiapkan hadiah bagi warga yang berani melapor dan membongkar praktik penjualan obat-obatan terlarang serta minuman keras ilegal di lingkungannya.

​”Kami sampaikan ya, sekarang ini banyak yang menjual tramadol dan warung-warung minuman keras ilegal. Bagi warga Jabar, siapa yang bisa memposting dan menceritakan warung-warung tramadol di media sosial, saya akan kasih hadiah,” tegas KDM dalam unggahannya, Sabtu (1/7/202

KDM pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan media sosial sebagai sarana ‘mempersempit ruang gerak’ para pelaku yang dinilai merusak moral generasi muda.

​Langkah Gubernur Jabar sejalan dengan komitmen kepolisian. Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto menginstruksikan seluruh jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar untuk memperkuat sinergi dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika, OKT, hingga miras berbahaya.

​Instruksi tegas tersebut ditindaklanjuti lewat rapat koordinasi lintas sektoral guna menyusun langkah konkret pencegahan dan penindakan di lapangan.

​”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah untuk merapatkan barisan, melakukan pencegahan hingga pengawasan ketat demi memastikan generasi muda di Jabar tumbuh sehat dan produktif,” ujar Kapolda.

​Komitmen pemberantasan tersebut dibuktikan di lapangan. Satresnarkoba Polres Purwakarta sukses mengamankan seorang pemuda berinisial FF (24), warga Kecamatan Darangdan, Purwakarta, lantaran nekat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
​Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti cukup fantastis 940 butir Hexymer, 275 butir Tramadol, Uang tunai Rp 1 juta yang diduga kuat hasil transaksi obat ilegal.

​Kasatresnarkoba Polres Purwakarta, Iptu Try Sumarno membeberkan bahwa penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Darangdan.

​”Laporan masyarakat langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Iptu Try Sumarno.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Polres Garut Gulung 13 Kasus Narkoba
​Tak hanya Purwakarta, ketegasan serupa juga ditunjukkan jajaran Polres Garut. Sepanjang bulan Juni hingga Juli 2026, Korps Bhayangkara di Kota Dodol tersebut berhasil membongkar 13 kasus kejahatan narkotika dan obat terlarang.

​Dari total pengungkapan tersebut, terinci:
​9 kasus narkotika
​1 kasus psikotropika
​3 kasus pelanggaran bidang kesehatan (OKT/sediaan farmasi).

​Langkah agresif jajaran kepolisian bersama instansi terkait di Jawa Barat ini diharapkan mampu mengikis habis peredaran barang haram yang mengintai generasi muda hingga ke pelosok desa. (JM)