KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat.
Kasus yang awalnya ditangani melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kini resmi naik tingkat menjadi dugaan pelanggaran pidana berat, seiring ditelusurinya karut-marut perizinan usaha di kawasan tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, penyelidikan yang digeber Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan eskalasi yang signifikan.
”Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2026.
Farhan memaparkan, dugaan pelanggaran ini tidak sekadar menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, melainkan berpotensi memicu pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mengingat bobot kasusnya yang kian serius, penanganan kini melibatkan kolaborasi lintas instansi. Mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, hingga berada di bawah pengawasan ketat Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kendati demikian, Farhan masih enggan membeberkan pihak-pihak yang menjadi aktor di balik penebangan tersebut demi menjaga kondusivitas penyelidikan.
”Saya belum bisa bicara siapa saja yang terlibat karena akan terlalu spekulatif. Yang jelas proses hukumnya sedang berjalan,” ucapnya tegas.
Berdasarkan proyeksi laporan awal, jika seluruh unsur pidana terbukti, para pelaku terancam hukuman penjara di atas tiga tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Tidak berhenti pada perusakan lingkungan, Pemkot Bandung turut membongkar tuntas legalitas bangunan dan izin usaha yang berdiri di belakang lokasi penebangan. Langkah ini diambil lantaran kuat dugaan aksi nekat tersebut bermotif kepentingan komersial.
”Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut,” ungkap Farhan.
Saat ini, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah memeriksa maraton dokumen perizinan.
Fokus pemeriksaan menyasar sejumlah unit usaha, mulai dari lapangan padel, kafe, hingga keberadaan videotron di kawasan elite tersebut
”Kalau melihat laporan sementara, saya menilai masih ada beberapa perizinan yang belum lengkap. Ada yang masih berproses bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” bebernya.
Pemkot Bandung memastikan seluruh temuan pelanggaran administrasi maupun aturan lainnya bakal disikat sesuai koridor hukum yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang menggelinding, Pemkot Bandung mulai merancang langkah pemulihan kawasan. Farhan menginstruksikan agar rehabilitasi tidak menggunakan bibit tanaman kecil.
Pohon pengganti wajib berukuran besar setara dengan pohon tanjung dan mahoni yang sebelumnya ditebang, yang memiliki tinggi berkisar antara lima hingga sepuluh meter.
”Karena itu penggantinya tidak boleh bibit, tetapi harus pohon yang sudah setengah jadi,” katanya.
Area tersebut juga segera dipasangi pembatas sementara untuk memperlancar proses penanaman kembali.
Tak hanya menyasar pihak swasta, Farhan juga telah memerintahkan Sekretaris Daerah dan Inspektorat Kota Bandung untuk mengendus potensi keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kasus ini.
”Kalau memang ada ASN yang terlibat, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, turut memaparkan progres penanganan aduan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.
Pemanggilan terhadap pengelola dan pemilik usaha telah dilakukan sejak awal Juni 2026 menyusul adanya dua poin keluhan warga: penggunaan saluran drainase (branjang) dan polusi kebisingan.
”Hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan branjang tidak terbukti. Meski demikian, pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter sehingga saluran tetap terbuka dan sekarang sudah diperbaiki,” jelas Rulli.
Sementara untuk persoalan kebisingan, Diciptabintar mewajibkan manajemen membatasi jam operasional serta merumuskan kesepakatan damai dengan warga sekitar. Guna mengantisipasi kasus serupa, Pemkot Bandung kini tengah mematangkan regulasi pengetatan jam operasional usaha yang bersinggungan langsung dengan kawasan permukiman. (AM)











