KANAL

Buntut Penebangan Pohon Riau, Pemkot Bandung Sisir Perizinan Usaha Hingga Keterlibatan Oknum ASN

×

Buntut Penebangan Pohon Riau, Pemkot Bandung Sisir Perizinan Usaha Hingga Keterlibatan Oknum ASN

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata (Riau) terus bergulir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini memperluas penanganan, tidak hanya mengusut indikasi pelanggaran pidana, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan tersebut.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan yang dimotori Satpol PP sejak 29 Juni 2026 telah menemukan titik terang yang signifikan. Penanganan yang semula hanya mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini dinaikkan statusnya menjadi dugaan pelanggaran pidana berat.

​”Setelah hampir satu bulan berjalan, ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan, kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu, pada 30 Juli lalu proses tindak pidana ringan saya hentikan dan penanganannya resmi ditingkatkan,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2026).

​Langkah tegas ini diambil lantaran hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, serta di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.

​Jika seluruh unsur pidana terbukti, pelaku penebangan terancam hukuman penjara di atas tiga tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

​Selain ranah pidana lingkungan, Pemkot Bandung bergerak cepat melacak kelengakapan izin bangunan dan usaha di belakang lokasi penebangan seperti lapangan padel, kafe, hingga videotron.

Diciptabintar bersama DPMPTSP Kota Bandung diterjunkan untuk menyisir seluruh dokumen legalitasnya.

​”Dokumen yang kami miliki dan pengakuan beberapa pihak mengarah pada dugaan bahwa pemotongan pohon berkaitan erat dengan kegiatan usaha di gedung tersebut. Laporan sementara menunjukkan masih ada perizinan yang belum lengkap, bahkan ada yang belum diproses sama sekali,” tutur Farhan.

​Tak berhenti di situ, Farhan juga menginstruksikan Sekda dan Inspektorat Kota Bandung untuk mendalami keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan sanksi berat menanti jika ada aparatur yang main mata dalam kasus ini.
​Rehabilitasi Kawasan dan Penanganan Surya Sumantri

​Guna mengembalikan fungsi peneduh di kawasan Riau, Pemkot Bandung menyiapkan langkah rehabilitasi. Pihaknya enggan menanam bibit kecil, melainkan bakal menggantinya dengan pohon setengah jadi berukuran lima hingga sepuluh meter.

​Di tempat yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, turut memaparkan progres keluhan warga terkait aktivitas usaha di Jalan Surya Sumantri. Soal keluhan penggunaan saluran drainase (branjang) dan kebisingan, pihak pengelola telah dipanggil.

​”Penggunaan branjang tidak terbukti, namun pengelola bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter. Sementara terkait kebisingan, kami minta pengelola membatasi jam operasional dan membangun kesepakatan dengan warga setempat,” pungkas Rulli. (AM)