KABAR POLISI

Rampas Ponsel Pelajar di Panyileukan, Dua Pelaku Diringkus Polrestabes Bandung

×

Rampas Ponsel Pelajar di Panyileukan, Dua Pelaku Diringkus Polrestabes Bandung

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jajaran Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang meresahkan masyarakat di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.

​Dua orang pelaku berinisial AS (31) dan PS (26) tak berkutik saat diringkus jajaran kepolisian usai melancarkan aksi kejahatannya terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun.

​Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi melalui Kasat Reskrim AKBP Anton, didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani dan Kapolsek Panyileukan AKP Bambang saat gelaran press release di Mapolrestabes Bandung

​AKBP Anton menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan.

​”Modus operandi yang digunakan kedua pelaku yakni berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa pelat nomor untuk mencari sasaran,” kata Anton.

​Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat korban yang sedang dibonceng oleh rekannya sembari memegang ponsel. Tanpa membuang waktu, kedua pelaku langsung memepet kendaraan korban dari arah samping.

​”Tersangka AS bertindak sebagai joki pengendara motor, sementara tersangka PS yang dibonceng bertugas merampas paksa ponsel merek Infinix Hot 11 Play warna Polar Black dari genggaman korban. Setelah berhasil menguasai barang korban, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri,” paparnya.

​Akibat insiden pembegalan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,3 juta.

​Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix Hot 11 Play beserta dusnya, satu buah jaket oranye, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R hitam tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

​”Motif kedua pelaku murni untuk menguasai barang milik korban secara melawan hukum demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
​Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Kota Bandung dan akan terus menindak tegas setiap aksi kriminalitas demi menjamin rasa aman bagi warga masyarakat. (AM)