KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyusul aksi nekad penebangan pohon demi ruang pandang (visibilitas) videotron di kawasan arena padel. Tak hanya menyegel videotron yang bermasalah, Pemkot Bandung juga resmi membekukan sementara proses perizinannya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, tindakan anasir tak bertanggung jawab yang menumbangkan pohon kota demi kepentingan bisnis reklame merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap estetika dan lingkungan kota.
“Persoalan pohon ini secara Peraturan Daerah (Perda) sudah kita tindak sesuai ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta dan pelaku wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” tegas Farhan kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Farhan, pihak pengelola secara terbuka telah mengakui bahwa aksi pembabatan pohon tersebut sengaja dilakukan agar tampilan videotron tidak terhalang dan lebih mudah terlihat publik.
Padahal, rekomendasi dari DPMPTSP maupun Pokja Reklame mensyaratkan dengan jelas bahwa keberadaan reklame sama sekali tidak boleh merusak estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon, maka videotron tersebut langsung kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujar Farhan.
Ia menerangkan, meski pengelola videotron dan pengelola lapangan padel merupakan dua entitas perusahaan yang berbeda, pihaknya tidak berhenti sampai di situ.
Pemkot Bandung terus melakukan pendalaman guna menelusuri sejauh mana keterlibatan pengelola padel dalam insiden ini.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Termasuk meneliti apakah seluruh bangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang atau belum,” tuturnya.
Terkait dalih bahwa eksekusi penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor, Farhan mengaku tak ingin terkecoh. Penyelidikan akan terus menukik untuk menyasar siapa dalang atau pihak yang memberi perintah di balik aksi tersebut.
“Secara formal statusnya memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tapi akan kita telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Kita tidak mau berspekulasi sebelum semuanya terang benderang,” kata Farhan.
Atensi DPR RI hingga Gakkum KLH
Kasus penebangan pohon demi videotron ini rupanya berbuntut panjang dan menyedot perhatian nasional. Pemkot Bandung kini mengawal ketat proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum (APH) hingga pemerintah pusat.
Farhan menjelaskan, jika pelanggaran murni berada di ranah Perda, Pemkot Bandung memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi sanksi. Namun, apabila ditemukan indikasi unsur pidana lingkungan, penanganannya berada langsung di bawah kewenangan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Saya sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal ketat, begitu juga dari Polrestabes Bandung. Pemkot telah mendampingi tim Gakkum KLH dan kami berkomitmen menyampaikan seluruh perkembangan secara transparan,” terangnya.
Tidak hanya membidik pihak swasta, Farhan juga menunjukkan komitmennya dalam pembenahan internal. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Kota Bandung untuk menggelar Pemeriksaan Khusus (Riksus) guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ‘bermain’ dalam pusaran izin maupun pengawasan.
Pemeriksaan marathon dipastikan menyasar seluruh dinas dan instansi terkait, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPKP, DSDABM, DPMPTSP, hingga jajaran wilayah seperti camat dan lurah.
“Semua akan diperiksa tanpa terkecuali. Satpol PP, DLH, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah, bahkan saya sendiri sebagai Wali Kota siap diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum di luar berjalan, penertiban internal juga harus tuntas,” pungkas Farhan. (AM)












