KABAR POLISI

Siber Polda Jabar Ringkus 8 Pembuat dan Penyebar Konten Eksploitasi Seksual Anak

×

Siber Polda Jabar Ringkus 8 Pembuat dan Penyebar Konten Eksploitasi Seksual Anak

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Delapan tersangka penyebar sekaligus pembuat konten pornografi dan eksploitasi seksual anak diringkus dari berbagai wilayah di Jabar hingga luar daerah.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, kasus kejahatan terhadap anak ini menjadi sorotan serius, bukan hanya di tingkat nasional tapi juga internasional.

​”Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, kami menangani 7 laporan polisi dengan TKP yang tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, hingga Bantul dan Jakarta,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (31/8/2026).

​Adapun delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni AS (22) asal Bekasi, MG (19) asal Yogyakarta, AS (53) asal Bekasi, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, dan MM (25) asal Bogor.

​Modus yang dijalankan para pelaku terbilang beragam dan cerdik. Hendra menyebutkan, selain memproduksi dan menyimpan video porno di akun media sosial serta penyimpanan digital, pelaku juga memanfaatkan teknologi modern.

​”Ada pelaku yang mengunduh foto anak-anak dari internet, lalu mengedit dan menggabungkannya menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi konten pelecehan. Ada juga yang mengintip dan merekam bagian sensitif anak secara diam-diam,” tegasnya.

​Sementara itu, Wadirsiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengungkapkan fakta miris. Sebagian pelaku ternyata melakukan aksinya terhadap anak-anak di lingkungan terdekat, seperti lingkungan keluarga dan tempat kerja.

​”Pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada dalam pengawasannya. Rekaman diambil secara sembunyi-sembunyi sehingga korban tidak menyadari,” terang Mujianto.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa barang elektronik seperti ponsel, flashdisk, kartu SIM, serta sejumlah akun digital. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penyiaran dan penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

​Terpisah, Kepala UPTD PPA Jabar, Imas Sulyani menegaskan pihaknya menerjunkan tim untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban. Ia meminta masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada menjaga buah hatinya. (JM)