KABAR POLISI

Ulah Bejat Pedagang Cimin Terbongkar, Diduga Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon

×

Ulah Bejat Pedagang Cimin Terbongkar, Diduga Cabuli 7 Anak Perempuan di Cirebon

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Kelakuan pedagang cimin keliling berinisial US (45) ini sungguh biadab. Pria paruh baya tersebut ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga kuat tega mencabuli tujuh anak perempuan di bawah umur di wilayah Cirebon.

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan anak oleh jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota tersebut.

​”Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku,” terang Kombes Pol. Hendra, Rabu (26/8/2026).

​Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadlillah, menjelaskan bahwa seluruh korban yang terdata saat ini masih berusia sangat belia, yakni antara 6 hingga 9 tahun. Aksi bejat US dilakukan secara berpindah-pindah saat dirinya mangkal atau berkeliling berjualan cimin.

​Modus yang digunakan pelaku cukup licik. US berpura-pura hendak menimbang atau mengangkat tubuh anak-anak tersebut, lalu memanfaatkan kesempatan itu untuk memegang area sensitif para korban.
​Ulah nakal US akhirnya terhenti pada Selasa (18/8/2026).

Saat kembali mencoba melancarkan aksinya terhadap seorang anak di bawah umur, warga sekitar yang memantau pergerakan gerak-gerik pelaku langsung menciduknya. Beruntung, warga bertindak cepat mengamankan pelaku ke kantor polisi sehingga terhindar dari aksi main hakim sendiri.

​Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik para korban. Saat ini penyidik masih terus maraton mendalami kasus tersebut untuk mengusut potensi adanya korban lain.

​”Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas AKP M. Fadlillah.

​Atas perbuatannya, US kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak. Pihak kepolisian bersama instansi terkait juga telah menerjunkan tim pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami para korban. (AM)