SOSIAL

Tarif Parkir RSUD KHZ. Musthafa Semahal di Objek Wisata, Publik Mengeluhkan

×

Tarif Parkir RSUD KHZ. Musthafa Semahal di Objek Wisata, Publik Mengeluhkan

Sebarkan artikel ini
Tarif Parkir
Ada warga mengeluhkan tarif parkir di RSUD KHZ. Musthafa karena dinilai mahal. (Foto: Istimewa)

KAPOL.ID – RSUD KHZ. Musthafa sedang dalam sorotan. Terutama terkait tarif parkir yang di luar dugaan pengunjung. Yaitu mencapai Rp.7.000 untuk kendaraan roda dua per dua jam.

Mahalnya tarif parkir RSUD KHZ. Musthafa terungkap dari unggahan akun TikTok Olih Putu Sumadimaja. Ia mengunggah video sampai berdurasi 2 menit 37 detik; dengan tulisan, “Kapok aing mah ka RS HZ Mustopa.”

Padahal, kedatangan Olih ke RSUD KHZ. Musthafa untuk mengantarkan warga yang sedang sakit. Kendaraan yang ia bawa pun milik Pemerintahan Desa dengan pelat nomor merah.

“Aing mani ngabaledag hulu ieu. Ieu téh mobil plat merah anu ti désa, nganteurkeun jalma anu gering ka RS HZ Musthafa anu aya di Rancamaya, Singaparna. Asup parkir. Pas bieu kaluar, asup ti jam 07.52, kaluar jam 10.12 menit. Berarti kurang dua jam satengah. Mayar Rp7.000. Ieu téh mobil désa, plat merah, keur nganteurkeun jalma kurang mampu di lemburna,” kata Olih.

Olih mengeluhkan hal itu karena memberatkan. Apalagi jika itu kena ke masyarakat kurang mampu. Datang ke RSUD KHZ. Musthafa pun terpaksa karena sangat membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

Olih juga membayangkan jika ada pengunjung yang harus memarkir kendaraannya sampai puluhan jam. Entah berapa tarif parkir yang harus dibayarnya.

Atas dasar itu juga Olih dengan tegas mengkritik Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Sampai-sampai membandingkannya dengan tarif parkir di RSUD Pandega, Pangandaran; gratis untuk kendaraan pelat merah.

Kritik juga datang dari Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Dapil 5, Ucu Mulyadi. Ia menilai tarif parkir di RSUD KHZ. Musthafa perlu ditinjau ulang, karena memang memberatkan.

“Kalau tarif Rp7.000 untuk dua jam, itu keterlaluan. Parkir sebesar itu seperti masuk ke tempat wisata. Harusnya mengacu pada regulasi yang berlaku di Kabupaten Tasikmalaya. Kan sesuai Perda itu roda empat Rp2.000. Kalau memang ada perubahan tarif, harus jelas dasar hukumnya dan masyarakat harus tahu,” jelas Ucu.

Terkhusus untuk di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, kata Ucu, tarif parkir tidak boleh berorientasi komersial semata. Ia juga meminta pengelolaan parkir di RSUD KHZ. Musthafa transparan. Pemerintah harus sengera mengevaluasinya.

“Mobil desa juga jangan terlalu dibebankan dalam pengelolaan parkir. Apalagi kendaraan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ucu.