Oleh: Zenni Bima
Guncangan politik yang menerpa Kabupaten Sumedang pasca merebaknya isu viral yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, MFA, kini resmi berpindah panggung.
Gelombang resah di masyarakat tak lagi sekadar menjadi perbincangan riuh di ruang digital, melainkan telah bermutasi menjadi ujian krusial bagi kemandirian dan martabat legislatif di Jalan Pangeran Soeria Atmadja.
Di tengah sorotan publik yang tajam, DPRD Kabupaten Sumedang kini berdiri di persimpangan jalan: menjadi benteng transparansi atau sekadar ruang kompromi politik.
Konstelasi kekuatan di parlemen Sumedang memperlihatkan pembacaan matematika politik yang kian benderang. Poros pengawasan yang dihuni oleh Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi PKS (F-PKS) secara tegas telah memukul genderang.
Kedua fraksi ini mengambil posisi diametral terhadap eksekutif dengan menyatakan kebulatan sikap untuk menunaikan hak politiknya sebuah sinyal kuat menuju pengguliran Hak Interpelasi hingga Hak Angket.
Langkah ini bukan sekadar manuver biasa, melainkan batu uji apakah fungsi pengawasan dewan masih bernyawa di tengah arus kekuasaan.
Di sisi lain, pergerakan Fraksi Partai Golkar (F-Golkar) menghadirkan dinamika taktikal yang memikat.
Menolak sekadar mengekor arus, Golkar memilih mengambil jalan mandiri yang tak kalah menohok: mendesak pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai langkah pembuka. Taktik “dua langkah” yang dimainkan Golkar ini menunjukkan kecermatan politik.
Lewat RDP, Golkar memosisikan diri sebagai kurator fakta yang cermat, memaksa para pihak membuka kartu di atas meja perundangan sebelum parlemen benar-benar mengeksekusi instrumen politik yang lebih radikal.
Drama politik kini memasuki babak baru pasca-audiensi DPRD bersama Aliansi peduli Sumedang/LSM LIDIK Jabar, Rabu (9/9).
Empat fraksi lainnya F-Gerindra, F-PPP, F-PKB, dan F-PAN memilih mengambil posisi aman dengan menyatakan sepakat menunggu hasil akhir dari tim investigasi Pemprov Jawa Barat.
Bak antiklimaks, Gubernur Jawa Barat kemudian merilis hasil temuan Inspektorat yang menyatakan bahwa kedua belah pihak, baik terduga pelaku maupun terduga korban, sama-sama membantah dan mengklaim tidak pernah terjadi apa-apa.
Kini, dengan runtuhnya alasan “menunggu tim investigasi”, ke-4 fraksi penyeimbang tersebut berada dalam posisi krusial.
Secara administratif, hasil Inspektorat memberi amunisi bagi blok Gerindra-PPP-PKB-PAN untuk menyuarakan penutupan kasus (case closed) dan membendung pengguliran Hak Interpelasi dengan dalih tidak adanya bukti materiil.
Namun, langkah ini membawa risiko resistensi publik yang menganggap parlemen sekadar menjadikan tim investigasi sebagai tameng politik untuk menghindari fungsi pengawasan.
Langkah prosedural F-Golkar melalui RDP kini menjadi penentu arah angin. Jika forum RDP mendatang menganggap klarifikasi Inspektorat belum memuaskan keraguan publik, potensi menyatunya F-Golkar dengan F-PDIP dan F-PKS akan membentuk mayoritas mutlak yang sanggup mengunci kuorum pengajuan Hak Interpelasi di Paripurna.
Sebaliknya, jika F-Golkar merasa puas atas LHP Inspektorat, maka ke-4 fraksi penyeimbang dipastikan akan merapatkan barisan untuk meredam eskalasi isu.
Kini, bola panas berada penuh di tangan dewan. Publik Sumedang tidak membutuhkan retorika penyeimbang yang menepuk air di dulang.
Yang dinanti saat ini adalah keberanian politik parlemen untuk menegakkan fungsi pengawasan secara rasional, objektif, dan tanpa kompromi demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan daerah.***
Penulis: Aktivis P3ML Sumedang









