KAPOL.ID – Polemik yang menyeret Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila kembali menjadi sorotan. Senin (28/9/2026),
Koalisi 99 Peduli Sumedang mendatangi kawasan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) untuk menyampaikan aspirasi dan meminta audiensi langsung dengan Bupati Sumedang.
Tidak lama kemudian, kurang dari dua jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang Tuti Ruswati datang ke ruang Asda Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sumedang untuk menerima perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang.
Namun, suasana audiensi sempat memanas setelah Sekda menyampaikan bahwa Bupati Sumedang tidak dapat hadir karena memiliki agenda kerja yang telah terjadwal sebelumnya.
Penjelasan tersebut belum dapat diterima oleh perwakilan Koalisi 99. Mereka menilai, sejak awal surat permohonan audiensi telah disampaikan dan tujuan utama kedatangan mereka adalah bertemu langsung dengan Bupati Sumedang.
Perwakilan Koalisi 99 Peduli Sumedang, Oesep Sarwat, menegaskan pihaknya datang dengan membawa para pimpinan dan perwakilan elemen koalisi, bukan dengan mengerahkan massa dalam jumlah besar.
Menurut Oesep, Koalisi 99 terdiri dari berbagai unsur masyarakat, mulai dari LSM, organisasi kemasyarakatan, OKP, tokoh agama hingga perwakilan pesantren.
“Kami ingin bertemu dengan Bapak Bupati. Bukan berarti kami tidak percaya kepada Pak Asisten maupun Ibu Sekda, tetapi kami meyakini yang dapat mengambil keputusan adalah Bupati,” ujar Oesep.
Ia mengatakan, Koalisi 99 tidak ingin aspirasi yang disampaikan hanya ditampung oleh pejabat di bawah Bupati untuk kemudian diteruskan.
Oesep juga menyampaikan kekecewaan karena agenda Bupati di luar kantor tetap berlangsung ketika Koalisi 99 telah datang untuk meminta audiensi.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan belum adanya pertemuan langsung antara masyarakat dengan kepala daerah untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian mereka.
“Kalau audiensi ini tidak dihadiri oleh Bapak Bupati, maka kami menyatakan audiensi ini tidak ada,” tegasnya.
Oesep bahkan menyebut Koalisi 99 akan mempertimbangkan aksi lanjutan di kawasan PPS apabila permintaan audiensi langsung dengan Bupati tidak mendapatkan kepastian.
Ia juga menyinggung hak masyarakat untuk mendapatkan informasi serta pelayanan publik, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sekda: Bupati Sedang Menjalankan Agenda Monitoring
Sementara itu, Sekda Sumedang Tuti Ruswati menjelaskan ketidakhadiran Bupati bukan karena mengabaikan aspirasi masyarakat. Menurutnya, pada waktu audiensi yang diminta Koalisi 99, Bupati telah memiliki agenda kerja yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Tuti mengatakan agenda Bupati saat itu berkaitan dengan monitoring infrastruktur dan layanan dasar masyarakat di lapangan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menghormati aspirasi dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik dan saran secara tertib dan damai,” kata Tuti.
Tuti juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati dalam audiensi tersebut.
Terkait polemik Wakil Bupati Sumedang, Tuti mengatakan pemerintah daerah berpijak pada hasil penanganan yang sebelumnya dilakukan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Tuti, persoalan tersebut telah diserahkan kepada tim investigasi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat. Ia menyebut, berdasarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat, persoalan tersebut telah dianggap selesai secara administratif maupun hukum.
“Permasalahan Pak Wakil Bupati ini juga menurut kami sudah diselesaikan secara hukum dan administratif, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Tuti menambahkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Bupati. Menurutnya, Koalisi 99 sebelumnya telah bertemu langsung dengan Wakil Bupati dan telah menerima penjelasan dari yang bersangkutan.
Meski demikian, Tuti menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumedang tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, namun melalui mekanisme, jadwal dan saluran resmi yang berlaku.
“Kalau masih belum puas terhadap hasil investigasi maupun hasil klarifikasi, dipersilakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Tuti juga mengatakan Pemkab Sumedang akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati.
Sementara itu, Koalisi 99 menyatakan akan menunggu kepastian kapan Bupati Sumedang dapat bertemu langsung dengan mereka. Bahkan, mereka menyebut pertemuan tersebut tidak harus berlangsung lama dan terbuka kemungkinan dilakukan melalui video conference.
Polemik yang berkaitan dengan Wakil Bupati Sumedang sebelumnya memang telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Koalisi 99 juga sebelumnya telah menyampaikan tuntutan terkait posisi Wakil Bupati dan meminta adanya keterbukaan informasi kepada publik. ***












