KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Komisi IV DPRD Jawa Barat menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, mengatakan penyampaian penjelasan oleh Komisi IV sebagai pengusul tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna internal DPRD Jawa Barat sebelumnya pada 30 September 2026.
”Dalam hal ini DPRD Jawa Barat telah menyetujui usulan tersebut. Oleh karena itu sebagai pengusul harus memberikan penjelasan terkait Ranperda dimaksud,” ujar Iswara di Kota Bandung.
Berdasarkan jadwal yang telah disusun, agenda selanjutnya adalah penyampaian pendapat gubernur terhadap Ranperda tersebut pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada 9 Oktober 2026.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Fikri Hudi Oktiarwan, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa persoalan sampah di Jawa Barat sudah sangat kompleks seiring pertumbuhan penduduk, urbanisasi, serta pergeseran pola konsumsi masyarakat.
Volume sampah yang terus terakumulasi dan tak sebanding dengan kapasitas pengelolaan memicu degradasi lingkungan, gangguan kesehatan, hingga penurunan kualitas hidup.
”Sayangnya selama ini, pendekatan pengelolaan sampah cenderung bersifat terpusat (end-of-pipe) yang menitikberatkan pada pembuangan akhir,” ucap Fikri.
Ia menilai, metode tersebut terbukti tidak efektif karena keterbatasan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), kendala penerapan sanitary landfill, potensi gas metana, hingga risiko pencemaran air lindi (leachate) terhadap sumber air warga.
Kondisi tersebut, lanjut Fikri, menuntut adanya transformasi ke arah desentralisasi lewat pengurangan volume sampah langsung dari sumbernya di hulu, mulai dari rumah tangga, pasar, kampus, perkantoran, hingga sektor komersial.
Pemberdayaan komunitas dipandang sebagai langkah strategis menempatkan masyarakat sebagai aktor utama dalam rantai pengurangan, pemilahan, hingga pengolahan sampah.
Model ini berpotensi mendongkrak efisiensi, menekan beban TPA, serta membuka nilai ekonomi sirkular dari aktivitas daur ulang. Terlebih, budaya gotong royong warga Jawa Barat menjadi modal sosiologis kuat untuk menggerakkan bank sampah, kelompok swadaya, maupun koperasi lingkungan.
”Meskipun regulasi pengelolaan sampah di tingkat pusat dan daerah telah tersedia, namun belum terdapat aturan yang secara spesifik memfokuskan pada pemberdayaan komunitas sebagai instrumen utama penurunan volume sampah di tingkat provinsi,” tuturnya.
Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan menjadi landasan yuridis agar Pemprov Jabar leluasa menyusun program, mengalokasikan anggaran, serta menjalankan pengelolaan sampah berbasis komunitas secara berkelanjutan.
Meski Jabar telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah yang diubah lewat Perda Nomor 1 Tahun 2016, aturan itu dinilai belum secara khusus mengakomodasi pengakuan, pembinaan, hingga penguatan kelembagaan komunitas pengelola sampah.
”Oleh karena itu kami merekomendasikan model Perda yang secara khusus mengatur pemberdayaan komunitas dalam pengelolaan sampah,” tegas Fikri.
Regulasi baru ini nantinya bertujuan memberikan pengakuan resmi bagi komunitas sebagai mitra strategis pemda, memperluas akses kemitraan dan pendanaan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor antara pemprov, pemkab/pemkot, dunia usaha, akademisi, ormas, dan media. (AM)












