PARLEMENTARIA

DPRD Jabar Bentuk Pansus XXI, Genjot Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Komunitas Pengelolaan Sampah

×

DPRD Jabar Bentuk Pansus XXI, Genjot Pembahasan Ranperda Pemberdayaan Komunitas Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XXI untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Komunitas dalam Pengelolaan Sampah. Keputusan strategis ini diketok dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang digelar hari ini.

​Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, mengungkapkan bahwa pembahasan maraton Ranperda tersebut dijadwalkan mulai bergulir dari tanggal 9 Oktober hingga 12 November 2026 mendatang.

​Pihaknya berpesan agar seluruh anggota legislatif yang diamanahkan masuk dalam jajaran Pansus XXI dapat bekerja secara maksimal dan menempatkan agenda ini sebagai prioritas utama.

​”Selamat bekerja, dan kami berharap anggota DPRD Jawa Barat yang tergabung dalam keanggotaan Pansus XXI supaya dapat memprioritaskan kegiatan Panitia Khusus XXI,” harap Buky Wibawa di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (9/10/2026).

​Sebelum pembentukan pansus ini disahkan, agenda paripurna terlebih dahulu diisi dengan penyampaian pandangan serta jawaban fraksi-fraksi DPRD Jabar atas pendapat gubernur terkait Ranperda yang sama.

​Salah satu sorotan tajam datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Jabar. Melalui juru bicaranya, Uden Dida Efendi, F-PPP secara tegas mendesak agar peran komunitas masyarakat diperkuat, terutama dalam upaya mereduksi sampah langsung dari sumbernya.

​Langkah ini dinilai mendesak mengingat persoalan sampah di Tatar Pasundan kian kompleks dan menuntut kolaborasi nyata antara pemerintah, masyarakat, serta dunia usaha.

​”F-PPP DPRD Jawa Barat menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, perekonomian, tata kelola pemerintahan, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” tegas Uden Dida Efendi.

​Lebih lanjut, F-PPP memandang bahwa komunitas masyarakat tidak boleh sekadar diposisikan sebagai objek kebijakan semata. Komunitas harus didorong sebagai subjek sekaligus mitra strategis pemerintah daerah.

​”Ranperda ini bukan sekadar memberikan pengakuan administratif kepada komunitas, melainkan membangun ekosistem pengelolaan sampah dari hulu yang benar-benar mampu mengurangi timbulan sampah dan meringankan beban tempat pemrosesan akhir,” pungkasnya.

​Dengan terbentuknya Pansus XXI ini, publik menaruh harapan besar agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif, solutif, dan berpihak pada penataan lingkungan yang berkelanjutan di Jawa Barat. (AM)