KABAR POLISI

Salah Sasaran Serang Warga di Jatiwangi, 5 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka

×

Salah Sasaran Serang Warga di Jatiwangi, 5 Anggota Geng Motor Dibekuk Polres Majalengka

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Aksi brutal dan ugal-ugalan kelompok geng motor yang meresahkan warga Kabupaten Majalengka kembali ditindak tegas aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membekuk lima pemuda anggota geng motor yang nekat melakukan pengeroyokan, pembacokan, hingga pembegalan di sebuah indekos di Kecamatan Jatiwangi.

​Pengungkapan kasus kejahatan jalanan (street crime) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP M Aldy Sulaiman, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim dalam gelaran konferensi pers di Aula Sindangkasih Mako Polres Majalengka, Jumat (09/10/2026).

​AKBP M Aldy Sulaiman membeberkan, insiden berdarah itu bermula pada Rabu (07/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, salah seorang DPO berinisial K.K. mengumpulkan kawannya sesama anggota geng motor di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, lengkap dengan persenjataan tajam.

​Mengendarai tiga unit sepeda motor, rombongan pelaku berkonvoi mengitari kawasan Jatiwangi untuk berburu dan mencari musuh dari kelompok rival (Moonraker).

​”Puncaknya pada Kamis (08/10/2026) dini hari sekira pukul 01.08 WIB, para pelaku melintas di depan Kosan Kembel, Dusun Cangkung, Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi. Melihat ada korban yang sedang nongkrong di depan pintu kosan, para pelaku menduga korban adalah anggota geng motor lawan,” ujar Aldy.

​Tanpa basa-basi, tersangka R.A. yang membekali diri dengan golok bersama K.K. yang membawa kerambit langsung membacok kepala dan tubuh korban. Sementara empat pelaku lainnya (S.W., F.D., A.S., dan R.R.) ikut memukuli serta menendang korban secara brutal.

​Melihat korban dalam kondisi bersimbah darah dan tak berdaya, tersangka K.K. malah menggasak ponsel milik korban sebelum akhirnya seluruh pelaku kabur dari TKP. Beruntung, berbekal laporan korban bernama Andhika Ramadhan Fauzi (21) serta penyelidikan cepat di lapangan, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil menciduk lima pelaku.

​Adapun kelima tersangka yang berhasil digelandang ke Mapolres yakni S.W. (19) warga Jatiwangi, serta R.A. (19), F.D. (19), A.R. (22), dan R.R. (20) yang merupakan warga Kecamatan Sumberjaya.

​”Dua tersangka lainnya berinisial A.S. dan K.K. saat ini masih buron (DPO) dan terus diburu oleh tim di lapangan,” tegas Kapolres, Sabtu (10/10/2026).

​Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bilah golok, 5 unit handphone berbagai merek, 1 buah dus ponsel, serta 2 unit sepeda motor Honda Beat yang dijadikan sarana saat beraksi.

​Kapolres menegaskan, korban sejatinya merupakan warga sipil biasa yang tak ada sangkut pautnya dengan kelompok geng motor mana pun.

​”Modus operandi mereka sengaja berkonvoi mencari musuh. Namun karena salah sasaran, korban yang sedang duduk santai di depan kosan langsung diserang secara miring, dianiaya, dan ponselnya dirampas,” terangnya.

​Atas perbuatan biadab tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​”Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mako Polres Majalengka. Kami ingatkan keras kepada anggota geng motor mana pun, jangan coba-coba mengganggu kondusivitas wilayah. Kami tidak ragu memberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. ***