KAPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan bermotor roda dua. Dua pria asal Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IB (26) dan KS (27). Keduanya diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Yayat Supriyatna (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kasus pencurian itu terjadi Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah bernomor polisi E 5756 WE di dalam garasi rumahnya dengan kondisi terkunci stang.
Korban kemudian pergi ke pasar untuk berbelanja. Namun, saat kembali sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati pintu garasi terbuka setengah dan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Upaya pencarian di sekitar lingkungan rumah tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp32 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi serta mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Pengungkapan kasus dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., berdasarkan petunjuk dan arahan pimpinan Polres Majalengka.
Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni IB (26), warga Desa Srengseng, Kecamatan Srengseng, serta KS (27), warga Kelurahan Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah kunci letter T, lima mata kunci pencongkel, satu magnet pembuka lubang kunci, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Petugas juga mengamankan dokumen kendaraan milik korban berupa STNK, BPKB dan kunci kontak, satu helm KYT warna abu-abu, gunting kecil serta tas selempang warna hitam.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan, jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan mengamankan dua tersangka tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif jajaran Satreskrim Polres Majalengka.
“Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil melacak dan mengamankan dua tersangka kasus curat asal Indramayu berinisial IB dan KS beserta barang bukti kunci letter T dan kendaraan sarana aksi,” kata AKP Udiyanto, Rabu (4/11/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Majalengka memastikan penanganan perkara dilakukan hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif. (***)












