KAPOL.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang mencatat sebanyak 15 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah Kabupaten Sumedang.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Sumedang, Neti Herawati mengatakan, dari belasan perusahaan tersebut, dua di antaranya tercatat belum berproduksi.
Sementara sisanya sudah beroperasi dan dinilai taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
“Dari 15 perusahaan yang sudah memiliki izin dan menjadi wajib pajak, semuanya taat membayar. Namun, ada dua perusahaan yang memang belum berproduksi,” ujar Neti.
Ia menjelaskan, meskipun kewenangan perizinan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi, kewajiban pajak daerah tetap menjadi hal yang harus dipatuhi oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna memastikan kepatuhan para wajib pajak, lanjut Neti, Bapenda Kabupaten Sumedang melalui Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah rutin menggelar pengawasan dan pengawasan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai aturan, sekaligus dalam upaya mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumedang. ***












