KABAR POLISI

Polrestabes Bandung Bekuk 8 Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Pasar Induk Caringin, Motif Saling Balas Dendam

×

Polrestabes Bandung Bekuk 8 Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Pasar Induk Caringin, Motif Saling Balas Dendam

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban jiwa. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.

​Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Babakan Ciparay, serta Kasi Humas Polrestabes Bandung, membeberkan kronologi dan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

​Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/X/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 24 Oktober 2026 yang dilaporkan oleh Acep Abdul Jabar, insiden maut itu pecah pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Bank Mega, Blok B2, Pasar Induk Caringin, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

​”Akibat aksi kekerasan brutal tersebut, dua orang warga setempat atas nama Fikri dan Tisna meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang korban lainnya bernama Agus mengalami luka berat,” ujar Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Ketiga korban diketahui merupakan warga Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

​Delapan Tersangka Berhasil Diamankan
​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan olah TKP, penyelidikan mendalam, hingga perburuan terhadap para pelaku. Hasilnya, polisi sukses mengamankan delapan orang tersangka yang terlibat langsung dalam pengeroyokan maut ini.

​Kedelapan tersangka masing-masing berinisial S alias A, R alias I, AD alias AB, DD alias U, C alias U, I, D, serta Y alias A.

​Dari hasil pemeriksaan sementara, bentrokan maut ini dipicu oleh adanya permasalahan dan perselisihan antar-kelompok yang berujung pada aksi saling serang dan balas dendam. Para pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

​”Modus operandi para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan cara membacok dan menusuk tubuh korban menggunakan senjata tajam dengan motif balas dendam,” jelasnya.
​
​Petugas memaparkan, ketegangan bermula ketika tiga orang pelaku mendatangi lokasi dari arah Blok H sambil mengacungkan senjata tajam. Melihat hal tersebut, korban Fikri dan Tisna yang berada di dekat pelapor langsung menghampiri kelompok pelaku, disusul oleh korban Agus.

​Namun, sebelum ketiganya sempat mendekat, pelaku lain secara tiba-tiba bermunculan dari berbagai arah. Suasana seketika berubah menjadi tidak terkendali. Korban Fikri ditarik oleh tersangka S alias A dan langsung ditusuk pada bagian dada hingga tersungkur dan meninggal dunia.

​Sementara itu, korban Tisna dikejar oleh tersangka R alias I lalu dikeroyok secara sadis dengan cara dibacok dan dipukuli menggunakan balok kayu hingga tewas. Adapun korban Agus mengalami luka-luka parah akibat sabetan senjata tajam. Para pelaku baru melarikan diri setelah petugas keamanan (security) pasar datang ke lokasi kejadian.

​Selain kedelapan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah gancu, pakaian korban, sepasang sepatu boots hitam, sepasang sandal hitam, serta satu buah balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban.
​
​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing:
​Tersangka S dipersangkakan Pasal 469 atau 469 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Tersangka R, AD, DD, C, I, dan D dijerat Pasal 262 ayat (4) karena terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
​Tersangka Y dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
​(JM)