KAPOL.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui inovasi pelayanan berbasis digital. Salah satunya dengan mengembangkan Dashboard Digital Layanan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Inovasi tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, sekaligus akuntabilitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dashboard digital ini dirancang untuk memudahkan pemantauan seluruh proses permohonan informasi publik, mulai dari pencatatan register, penentuan penanggung jawab atau person in charge (PIC), pemantauan tindak lanjut hingga dokumentasi bukti pelayanan.
Dengan sistem tersebut, setiap permohonan informasi dapat dipantau secara lebih terstruktur. Tidak hanya jumlah permohonan yang masuk, tetapi juga perkembangan penanganan, kelengkapan administrasi dan ketertelusuran proses pelayanan.
Berdasarkan data monitoring PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat per 1 November 2026, tercatat sebanyak 220 permohonan informasi publik.
Dari jumlah tersebut, 218 permohonan telah selesai ditindaklanjuti, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Capaian itu menunjukkan tingkat penyelesaian permohonan informasi publik mencapai 99,1 persen.
Dari sisi administrasi, seluruh 220 register telah dilengkapi penanggung jawab pelayanan dan tautan dokumen pendukung sebagai bukti tindak lanjut.
Pemeriksaan data juga menunjukkan tidak ditemukan duplikasi nomor register maupun kesalahan rumus pada bagian yang telah diperiksa.
Dashboard tersebut turut menyajikan tren permohonan informasi berdasarkan periode penerimaan. Sepanjang Juni hingga Oktober 2026, jumlah permohonan tertinggi terjadi pada September sebanyak 68 permohonan, disusul Oktober dengan 52 permohonan.
Data tersebut menjadi dasar evaluasi kebutuhan pelayanan, pengendalian administrasi serta penguatan koordinasi antarunit kerja.
Inovasi ASN Perkuat Akuntabilitas Pelayanan
Pengembangan sistem monitoring digital ini merupakan inisiatif Lilis Nurlaela Adi Wulandari, S.E., M.M., Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat yang menjalankan fungsi pengelolaan dan koordinasi pelayanan informasi publik.
Inovasi tersebut lahir dari kebutuhan menghadirkan sistem monitoring yang mampu mengintegrasikan data permohonan, status penanganan, penanggung jawab hingga dokumen pendukung dalam satu mekanisme kerja.
Melalui dashboard ini, permohonan yang membutuhkan perhatian dan percepatan tindak lanjut dapat lebih mudah diidentifikasi.
Selain itu, sistem tersebut membantu meningkatkan kualitas penyusunan laporan kinerja pelayanan informasi publik agar lebih akurat dan terukur.
Pemanfaatan teknologi digital ini sekaligus menunjukkan bahwa inovasi di tingkat pelaksana memiliki peran penting dalam mendorong pembenahan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas organisasi.
Dorong Keterbukaan Informasi yang Transparan
Sebagai badan publik, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban menjalankan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penguatan monitoring digital menjadi salah satu upaya memastikan setiap permohonan informasi tercatat dengan tertib, memiliki penanggung jawab yang jelas dan dapat ditelusuri perkembangan penyelesaiannya.
Penyajian data melalui rekapitulasi dan infografis juga diharapkan memudahkan evaluasi kinerja sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan pelayanan informasi publik.
Namun, transparansi tersebut tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pemohon.
Ke depan, pengembangan dashboard digital diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi, mempercepat proses pelayanan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik.
Melalui inovasi tersebut, PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat berupaya menghadirkan pelayanan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. ***









