KANAL

Rencana Relokasi Pedagang ke Area Alun-alun Pasar Cimalaka Tuai Reaksi

×

Rencana Relokasi Pedagang ke Area Alun-alun Pasar Cimalaka Tuai Reaksi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Aksi pemasangan spanduk dan banner terjadi di sekitar Pasar Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Rabu (4/11/2026).

Aksi tersebut terkait rencana relokasi pedagang ke area Alun-alun Pasar Cimalaka yang menurut informasi beredar akan dilakukan pada Kamis, 5 November 2026.

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI), Dian Kusdian mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga pasar setelah adanya informasi rencana relokasi.

“Agenda hari ini memfasilitasi reaksi masyarakat terkait ada pernyataan dari desa untuk permohonan audiensi ke Kapolres yang ada butir didalamnya bahwa tanggal lima besok itu untuk direlokasi ke alun-alun pasar Cimalaka,” ujar Dian.

Dian menyebutkan, spanduk tersebut dipasang sebagai upaya agar suara pedagang didengar.

“Ini reaksi masyarakat membuat banner-banner, ini suara kami yang tidak didengar, mungkin dengan banner atau dengan tulisan bisa dibaca. Karena kami tidak yakin Pemkab Sumedang dan APH tidak bisa mendengar, barangkali masih bisa membaca,” katanya.

Trauma Kejadian 6 Juli

Dian menyinggung peristiwa pada 6 Juli 2026 lalu yang menurutnya berlangsung represif saat rencana pengosongan Pasar Cimalaka.

Pada saat itu, ratusan pedagang yang tergabung dalam IKWAPACI menggelar aksi demonstrasi hingga memblokade Jalan Nasional Bandung-Cirebon karena menilai tempat relokasi belum layak dan belum ada kesepakatan tertulis.

“Kejadian tanggal enam Juli sebagai yang represif waktu itu yang besar-besaran dan hampir memakan korban jiwa, kenapa itu tidak jadikan pelajaran,” ucap Dian.

Ia mengaku khawatir kejadian serupa terulang jika relokasi pada 5 November tetap dipaksakan tanpa kesepakatan. Ia juga menyebut telah beredar informasi di kalangan orang tua murid SD 3 di depan alun-alun TPS bahwa sekolah akan diliburkan pada 5 November karena akan ada relokasi.

“Secara bukti otentik karena sudah ada pemberitahuan ke orang tua murid SD 3 yang ada di depan alun-alun TPS itu bahwa besok diliburkan karena akan ada relokasi,” ujarnya.

Hingga berita ini dibuat, redaksi belum menerima surat resmi terkait rencana relokasi tersebut.

Soal PKS dan Aset Desa

Dian menegaskan, pedagang pada dasarnya tidak menolak revitalisasi. Hal serupa juga pernah ia sampaikan pada aksi 6 Juli lalu, bahwa pedagang tidak menolak revitalisasi demi kemajuan bersama, namun mengecam pengosongan sebelum ada kesepakatan.

“Kami tidak menolak revitalisasi tapi kami mau musyawarah dan mufakat,” kata Dian.

Ia menyoroti proses musyawarah yang menurutnya belum melibatkan seluruh pihak. Menurut Dian, rekomendasi DPRD hasil pertemuan di IPP bersama Sekda menyebutkan harus ada musyawarah tiga unsur yaitu desa, warga desa, dan warga pasar.

“Baru dilakukan sekali itu juga sudah kami tolak karena kondisi Pasar Cimalaka tidak hanya berhubungan dengan warga pasar saja. Warga desa Cimalaka di luar pasar sangat keberatan dan waktu undangan untuk pertemuan upaya desa tidak diundang warga desa hanya warga pasar,” jelasnya.

Dian juga mempertanyakan substansi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa dengan pengembang yang menurutnya baru diketahui warga setelah didesak untuk dibuka. Ia menyebut di dalam PKS terdapat butir pasar akan diserahkan ke pengembang dengan skema hak guna selama sepuluh tahun.

“Sepengetahuan saya itu tanda kutip karena dalam Permendagri dan Perbup untuk hak guna itu minimal di lima belas tahun maksimal di dua puluh lima tahun bahkan bisa diperpanjang. Itu angka sepuluh tahun dari mana, apakah kesepakatan dengan warga atau kesepakatan antara desa dengan pengembang,” tanyanya.

Harapan ke Pemkab dan Aparat

Dalam pernyataannya, Dian berharap Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan rasa aman dan membuka ruang dialog.

“Untuk para APH keamanan tolong beri rasa aman, beri rasa nyaman untuk warga, jangan sampai dibenturkan dengan pengembang,” ujarnya. Ia juga berharap pernyataan Kapolri yang baru tentang polisi bersama masyarakat dapat dirasakan di daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa Cimalaka, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Polres Sumedang terkait rencana relokasi pada 5 November, isi PKS, serta mekanisme musyawarah yang dimaksud. (YUDISTIRA)***