KANAL

Tertibkan Bangli dan PKL di Soekarno-Hatta, Satpol PP Bandung Tegaskan Trotoar Bukan Milik Pribadi

×

Tertibkan Bangli dan PKL di Soekarno-Hatta, Satpol PP Bandung Tegaskan Trotoar Bukan Milik Pribadi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama jajaran Kecamatan Panyileukan bergerak cepat membongkar puluhan bangunan liar (bangli) dan Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (3/11/2026). Langkah tegas ini diambil demi mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air (drainase) bagi kenyamanan publik.

​Tak tanggung-tanggung, penertiban menyasar sedikitnya 48 bangunan liar yang nekat berdiri di atas trotoar serta bahu saluran drainase. Langkah ini menjadi perhatian serius lantaran Jalan Soekarno-Hatta merupakan gerbang utama pintu masuk Kota Bandung dari arah timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung.

​Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menegaskan, penindakan di lapangan berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tertib PKL serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

​”Hari ini kita bersama jajaran kewilayahan, Forkopimcam Panyileukan, dinas terkait, Satgas Linmas, Gober, hingga dukungan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran dan penataan. Intinya, kita ingin mengembalikan fungsi ruang publik kepada masyarakat. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan drainase harus berfungsi optimal untuk mencegah penyumbatan,” ujar Bambang di lokasi penertiban.

​Ia menambahkan, operasi penataan tidak berhenti di Kecamatan Panyileukan saja, melainkan bakal digencarkan secara bertahap ke seluruh 151 kelurahan dan 30 kecamatan se-Kota Bandung sesuai program penataan kota Pemkot Bandung bersama Gubernur Jawa Barat.

​Di tempat sama, Camat Panyileukan Yayan Rustandi menjelaskan, proses penertiban tersebut sejatinya telah menempuh prosedur serta pendekatan persuasif secara bertahap. Pihak kecamatan sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan hingga menggelar rapat koordinasi bersama 48 pemilik PKL di kantor kecamatan.

​”Dalam rapat koordinasi, para pedagang sempat meminta tenggang waktu 10 hari. Setelah melewati batas waktu tersebut, proses dialihkan ke Satpol PP Kota Bandung yang menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 yang disampaikan secara door to door oleh petugas,” terang Yayan.

​Mengingat kawasan Soekarno-Hatta merupakan jalur arteri padat kendaraan, penertiban dilaksanakan dengan mengutamakan aspek keselamatan lalu lintas serta sinergitas lintas instansi. Melalui penataan ini, estetika kota dan fungsi sarana publik di kawasan timur Bandung diharapkan kembali tertata rapi. (JM)