KAPOL.ID – Wali Kota Tasikmalaya, H. Budi Budiman wanti-wanti pejabat yang tidak memenuhi target kinerja. Sanksi bisa dikenakan mulai dari administrasi, sampai diberhentikan tergantung penilaian kinerja.
“Di PP 30/2019 tentang penilaian kinerja PNS pasal 57 jelas, jika tidak memenuhi target kinerja satu tahun ada sanksinya. Tentu ada reward dan punishment,” ujarnya saat Penandatanganan Kinerja Perangkat Daerah dan Pakta Integritas di Aula Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020).
Penandatanganan kinerja perangkat daerah, kata dia, merupakan salah satu komitmen dalam implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIB).
Tahun lalu, penilaian tahun 2018 meraih nilai BB bersama empat daerah lain di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa mendapat A. Dan itu semua butuh kerja keras dan komitmen bersama, juga target kinerja yang baik,” katanya.
Kabiro Organisasi Setda Pemprov Jabar, Nanin H. Adam mengatakan untuk meningkatkan performa menjadi nilai A, butuh beberapa langkah.
Mulai dari integrasi e-planning dengan e-budgeting , sistem yang tengah dipersiapkan pemerintah pusat. Serta indikator kinerja individu sampai ke tingkatan paling bawah. ***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/