KAPOL.ID – Kepala Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Mamat Rohmat melarang perangkat desanya ikut bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Menurutnya, perangkat desa lebih baik pokus pada pekerjaan saja membantu kades.
“Itu, sesuai UU Desa nomor 6 Tahun 2014, aparat desa adalah pembantu kepala desa dalam berbagai pekerjaan di desa,” ujarnya, Selasa 11 Februari 2020.
Dikatakan, karena sudah ada Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang anggotanya tidak hanya kepala desa tapi mencakup seluruh aparat desa. (IR)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/