BIROKRASI

Pilkades Serentak di Sumedang, Ditunda

×

Pilkades Serentak di Sumedang, Ditunda

Sebarkan artikel ini
ilustrasi titiknol.co.id

KAPOL.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020, ditunda.

Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Kabupaten Sumedang, Minggu 22 Maret 2020 mengatakan, semua tahapan kegiatan dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2020, pelaksanaannya ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Dengan catatan, penundaan dimaksud tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Dony.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, membenarkan berkait dengan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak yang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Ya, tadi dalam rapat dengan Muspida dibahas juga terkait dengan penyelenggaraan Pilkades serentak. Terutama dengan meningkatnya, perkembangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Dengan adanya yang positif, kemudian juga dalam pengawasannya atau dalam pemantauannya itu lebih dari 686 orang.

“Ini tentu jadi pertimbangan bagaimana Pilkades ini, harus diputuskan secepatnya. Dan tadi seluruh peserta memutuskan, sepakat untuk memutuskan menunda penyelenggaraan Pilkades 8 April mendatang,” jelas Asep Kurnia.

Penundaan ini dilakukan terhadap tahapan-tahapan yang belum dilaksanakan.

“Jadi yang sudah itu tetap, dianggap syah dan untuk kedepan yang belum termasuk juga pemungutan suara, kita tunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkap dia.

Karena itu, sebut politisi Golkar yang akrab disapa Akur itu, setelah adanya pengumuman penundaan Pilkades Serentak ini, dia berharap agar Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) berkaitan dengan penundaan tahapan dimaksud.

“Karena kan kalau Pilkades ini diatur dalam peraturan daerah dan kemudian juga dengan Peraturan Bupati tentang Pilkades Serentak ini. Nah tentu perubahan ini harus segera dibuat regulasinya, peraturan kepala daerah atau peraturan bupati,” ujarnya. (IR)***

—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/