KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL.ID) – Agenda Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang yang dijadwalkan pada November 2026 kini dibayangi ancaman serius.
Fenomena “krisis kandidat” yang kian nyata di berbagai desa dinilai bukan sekadar kelelahan politik, melainkan dampak sistemik dari kebijakan fiskal yang mencekik otonomi desa serta intervensi program yang dipaksakan dari atas.
Yus Yudhistira, Ketua Pendiri Forum BPD Sumedang sekaligus pemerhati kebijakan publik, menyoroti kebijakan pemerintah pusat memangkas anggaran desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai akar masalah utama.
Kebijakan yang memaksa pemerintah desa “berpuasa” anggaran selama enam tahun ke depan ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan desa.
Menurut Yus, krisis ini berpangkal pada persoalan fundamental. Selain beban fiskal yang mematikan ruang gerak inovasi, terdapat ketimpangan dalam cara pandang pemerintah desa terhadap program strategis nasional.
”Ini adalah pembunuhan otonomi desa secara perlahan. Sistem diintervensi dengan program yang dipaksakan, sementara di sisi lain, pemerintah desa sendiri mengalami fase transisi yang gagap dalam memaknai program strategis nasional. Kurangnya kualitas di tingkat desa memicu konflik kepentingan yang makin kronis,” ujar Yus kepada Kapol.id, Senin (15/6/2026).
Yus menganalogikan posisi Kepala Desa saat ini seperti nakhoda kapal yang bahan bakarnya dikuras habis oleh pemilik galangan.
“Para calon potensial bersikap rasional. Mereka enggan terjun karena menyadari bahwa menjadi Kepala Desa di bawah skema KDMP saat ini hanyalah upaya bertahan hidup dengan tangan terikat. Siapa yang sudi memimpin dengan kondisi seperti ini?” tambahnya.
Secara yuridis, Yus menekankan perlunya koreksi mendasar terhadap landasan hukum program KDMP. Ia secara tegas mengingatkan bahwa kebijakan sektoral tidak boleh mengangkangi hirarki perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Kita harus kembali pada koridor yuridis formal. Jika ingin membentuk koperasi, rujukannya haruslah Undang-Undang tentang Koperasi. Tidak boleh pembentukan entitas ekonomi semacam ini hanya didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) atau Keputusan Presiden (Keppres). Hukum harus ditegakkan di atas kepentingan pragmatis,” tegasnya.
Yus memperingatkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, regenerasi kepemimpinan inovatif di desa akan mati suri. Desa yang seharusnya menjadi inkubator kemajuan, kini terancam hanya menjadi entitas administratif pasif yang kehilangan jiwa.
Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemangkasan Dana Desa dan intervensi program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat. Diperlukan kearifan lokal dalam menghadapi konstelasi kesalahpahaman ini.
Pemerintah pusat harus segera mengambil langkah responsif, baik dengan meninjau ulang beban anggaran yang membebani desa maupun mencari terobosan fiskal alternatif. Ini harga mati jika kita tidak ingin marwah demokrasi di akar rumput benar-benar hilang,” pungkas Yus. ***












