KAPOL.ID –
Pelaku pembunuhan Enyu (67) seorang nenek sebatang kara asal Linggaraja, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya dibekuk Unit Resum Sat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Setelah pelarian berbulan-bulan lamanya ke sejumlah kota, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Ya betul, pelaku pembunuh nenek Enyu bernama Andi (21) telah kita amankan di daerah Banyuasin, Sumatra Selatan.
Selama enam bulan terakhir, sempat pula melarikan diri ke Tangerang sebelum tertangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan ke sejumlah awak media, Senin (23/3/2020).
Ia menuturkan, saat itu pelaku menginap di rumah neneknya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
Berniat meminjam uang untuk membayar hutang, namun sang nenek tidak memberi karena tidak punya uang.
“Pelaku tahu korban menggunakan kalung saat tidur, lalu munculah pemikiran sadis untuk mengambil paksa. Korban terbangun lalu pelaku akhirnya mencekik korban sampai tewas,” tutur Siswo.
Setelah korban lemas dan meninggal, lalu menggasak habis harta yang ada di rumah tersebut. Selain kalung emas, juga uang tunai Rp 200 ribu.
“Dari hasil aksinya tersebut dipergunakan membayar hutang, sedangkan sisanya pelaku langsung belikan sebuah telpon genggam,” ucapnya.
Pelaku diancam pasal 365 ayat 3 junto pasal 339 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (dhi-dhi)***