KAPOL.ID –
Sebanyak 36 ribu penumpang batal berangkat melalui moda kereta api di wilayah Daop 2 Bandung. Data tersebut terhitung sejak 1 Maret- hingga 5 April 2020.
Demikian dikatakan Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea dalam siaran pers yang diterima KAPOL.ID, Selasa (7/4/2020).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api.
Sebelumnya berlaku hingga 29 Mei 2020, menjadi keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
“Hal ini untuk mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19,” ujarnya.
Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Pengembalian uang melalui transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
Sementara itu KAI juga membatasi kapasitas penumpang setiap gerbong KA Lokal Bandung Raya menjadi 50% per 7 April 2020.
“Kapasitas penumpang dalam satu kereta KA Lokal normalnya bisa mencapai 159 penumpang. Mulai 7 April menjadi sekitar 80 penumpang per satu kereta,” katanya.
Adapun teknis pembatasan kapasitas penumpang sudah diatur pada saat pembeliaan tiket. Sistem secara otomatis hanya menjual kapasitas tempat duduk sebanyak 50 persen saja. ***