KAPOL.ID – Penyaluran bantuan sosial bagi orang yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumedang, sampai dengan tanggal 30 April 2020 kemarin telah masuk sekitar 621 aduan.
Saat ini dikelola oleh Tim Sumedang Simpati Quick Response (SSQR).
Dari jumlah total laporan atau aduan masyarakat tersebut, sebanyak 550 aduan diantaranya bertanya tentang penyaluran paket bantuan sosial.
“Berkaitan dengan itu, kami terangkan kembali bahwa jumlah penerima bantuan sosial dampak corona di Kabupaten Sumedang yang saat ini datanya sedang dalam pemadanan, berjumlah sekitar 130 ribu Kepala Keluarga,” ujar Juru Bicara Covid-19 Kab. Sumedang, Iwa Kuswaeri, Jumat 1 Mei 2020.
Jumlah ini merupakan jumlah KK di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 132.724 KK .
“Adapun jumlah KK non-DTKS yang berjumlah sekitar 130 ribu, akan mendapat Bansos dari Dana Desa sebanyak 33.800 KK, Bantuan Kabupaten sebanyak 15.000 KK, Provinsi 60.000 KK dan Bansos Pusat 19.680 KK,” ucapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang saat ini tengah gencar menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat Sumedang terdampak corona atas data yang diperoleh dari RW pada masing-masing desa.
“Bantuan dari kabupaten bagi sebanyak 15.000 KK dimana masing-masing KK yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.00 ini, pada hari Selasa tanggal 28 April 2020 kemarin penyalurannya telah dilaksanakan secara simbolis yang digelar di Kelurahan Regol Kecamatan Sumedang Selatan,” kata Iwa.
Perlu dipahami oleh seluruh warga Sumedang, bahwa bantuan sosial dari pemerintah saat ini ditujukan bagi warga terdampak Covid-19.
Dalam artian yang kehidupan ekonominya terganggu akibat pandemi sehingga menyebabkan rentan miskin, dan bukan untuk warga yang telah miskin sebelum adanya pandemi atau yang telah masuk ke dalam DTKS.
Karena golongan ini telah menerima bantuan PKH, Program Sembako dan BLT Kementerian Sosial sebelum adanya pandemi.
Sementara itu, warga terdampak pandemi masing-masing hanya akan mendapatkan dari satu pintu bantuan saja.
Artinya, jika warga bersangkutan telah menerima bantuan yang dialokasikan dari Dana Desa, maka tidak akan menerima lagi bantuan dari pintu bantuan lainnya baik yang bersumber dari kabupaten, provinsi maupun pusat.
Jika disimulasikan, seorang warga desa, dirinya menjadi golongan yang rentan menjadi warga miskin baru akibat pandemi, maka dirinya berhak mendapatkan bantuan dari BLT Dana Desa.
Jika kuota dari BLT Dana Desa sudah habis karena memang jumlahnya terbatas, maka warga terdampak lainnya akan mendapatkan bantuan dari Bansos Kabupaten, dan bila dari Bansos Kabupaten belum bisa terakomodir, maka warga lainnya akan mendapatkan bansos yang bersumber dari provinsi.
Untuk itu, bagi warga Sumedang terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan, harap bersabar, karena masih ada beberapa pintu bantuan lagi yang belum tersalurkan kepada masyarakat.
Dan di samping itu kami pun terus berjuang agar tidak ada masyarakat Sumedang yang kelaparan di masa pandemi ini.***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/