KANAL

Sapu Bersih Pelanggaran, Satpol PP Disebar Tertibkan Sudut Kota Bandung

×

Sapu Bersih Pelanggaran, Satpol PP Disebar Tertibkan Sudut Kota Bandung

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus tancap gas memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda). Langkah tegas ini dibuktikan dengan masifnya patroli rutin, penertiban pelanggaran, hingga operasi ketertiban masyarakat yang digawangi Satpol PP Kota Bandung.

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tegaknya aturan di lapangan merupakan fondasi penting demi kenyamanan publik. Kendati demikian, ia mewanti-wanti agar jajarannya tetap mengedepankan sisi humanis.

​”Kami ingin masyarakat bisa menikmati ruang publik dengan nyaman. Karena itu, penegakan aturan tidak boleh berhenti, tetapi harus dilakukan secara adil dan humanis,” ujar Farhan kepada wartawan.

​Gempur Pelanggaran Lewat Tim Khusus
​Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, membeberkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penertiban bangunan liar semata. Sejumlah program patroli unggulan kini terus bergerak spartan menyisir setiap sudut kota.

​Mulai dari program Jawara Sakti yang disiagakan di 30 kecamatan, Ujang Baron di 151 kelurahan, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC).

​”Program-program ini berjalan rutin setiap hari maupun berkala dalam sepekan. Tujuannya jelas, untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di berbagai kawasan strategis Kota Bandung,” kata Bambang.

​Ketegasan Satpol PP bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan data bidang penegakan hukum daerah sepanjang Januari hingga Juli 2026, korps penegak Perda ini tercatat telah melayangkan 145 kali penindakan terhadap berbagai jenis pelanggaran.

​Mulai dari peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin, penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), aksi penebangan pohon ilegal, pelanggaran izin usaha, perusakan fasilitas trotoar, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.

​Dari ratusan operasi tersebut, petugas di lapangan sukses mengamankan sedikitnya 7.217 botol minuman beralkohol ilegal. Tak hanya itu, petugas juga menjaring 477 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang langsung dicokok dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

​Bambang menambahkan, jajarannya juga sangat agresif dalam ‘membersihkan’ estetika kota dari kepungan iklan liar. Tercatat ada 918 kali kegiatan penertiban reklame insidentil dengan total 2.225 reklame ilegal yang sukses diturunkan paksa.

​Ketegasan ini pun berdampak positif pada pendapatan daerah. Dari seluruh rangkaian penegakan Perda tersebut, Pemkot Bandung berhasil menghimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, pidana denda sebesar Rp63,6 juta juga berhasil diserap melalui jalur sidang tindak pidana ringan (tipiring).

​Wali Kota Muhammad Farhan kembali mengingatkan bahwa rentetan operasi penertiban ini sejatinya merupakan bagian dari ikhtiar besar membangun budaya tertib di tengah masyarakat.

​”Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk menghukum masyarakat, tetapi demi menjaga keseimbangan hak setiap orang. Kita ingin Kota Bandung benar-benar menjadi kota yang aman, tertib, indah, dan nyaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang datang berkunjung,” pungkas Farhan. (AM)