KAPOL.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tempat ibadah semua agama akan secara bertahap dibuka kembali, kalau sudah dinyatakan aman dari virus corona.
“Kami membuat konsep umum adalah secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh presiden pada 15 Mei 2020 lalu,” ungkap Fachrul.
Pembukaan tempat ibadah, nantinya harus berdasarkan rekomendasi dari camat, bupati hingga Walikota, karena merekalah menurutnya yang mengetahui situasi dan kondisi terkait laju penyebaran virus di daerah masing-masing.
Dijelaskannya, untuk mengantongi rekomendasi dari camat, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan akan mempelajari validitas data rumah ibadah yang diajukan untuk dibuka kembali. Apabila tidak ada ancaman virus atau laju penularannya rendah, maka camat mengeluarkan izin setelah berkonsultasi kepada Bupati.
“Kenapa, karena yang tahu tentang status new normal secara keseluruhan utamanya tentang R0 atau Rt, yang tahu tingkat kabupaten ke atas atau yang sangat paham. Sehingga pada saat pengajuan dari kepala desa dipelajari oleh forum komunikasi pimpinan tingkat kecamatan dikonsultasikan dengan kabupaten kemudian mereka mengeluarkan izinnya,” jelasnya. [gi/ab/voa]












