KAPOL.ID –
Ternyata sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kota Banjar, beberapa waktu lalu ada aset yang dipasangi plang sita di Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satunya itu terjadi di Kp. Babakan Kaliki, Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.
“Itu terjadi kurang lebih 2 minggu lalu, jika lihat dari tulisan dalam penyegelan itu dilakukan pada tanggal 25 Juni 2020,” kata Ade salah salah satu warga sekitar yang berhasil dijumpai KAPOL.ID, Rabu (15/07/2020).
Bahkan sebelum dilakukan penyegelan lahan hektaran sawah milik keluarga H Rohmah itu, dibeli oleh Dadang Suganda beberapa tahun ke belakang.
“KPK dan BPN Kab. Tasikmalaya terlihat tengah mengukur tanah tersebut. Itu terjadi sebelum ini disegel kang dengan disaksikan sejumlah petugas,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Mangunreja Yusef Solihudin, membenarkan telah terjadi penyitaan sejumlah aset tanah milik Dadang Suganda.
“Iya betul itu sawah yang dibeli Dadang Suganda dari keluarga H. Rohman.”
“Dari informasi, penyegelan itu terjadi kurang lebih terjadi dua minggu lalu, dilakukan oleh KPK,” ucapnya.
Namun ketika, KAPOL.ID menyakan apa ini ada kaitannya dengan pemerintahan, ia jawab betul benar ada.
“Ketika saya ketemu dan dimintai keterangan oleh para penyidik. Mereka katakan tanah tersebut adalah milik salah satu orang penting di Jawa Barat, yang sengaja digunakan sebagi alat pencucian uang,” katanya.***












