KAPOL.ID – Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengatakan pelaksanaan Pilkada memiliki banyak aktivitas yang sangat rawan menjadi titik baru penularan Covid-19. Ini mencakup interaksi antarpenyelenggara, penyelenggara dengan peserta, penyelenggara dengan pemilih, termasuk peserta Pilkada dengan pemilih.
Isyarat “bahaya” ini sebetulnya sudah ditunjukkan ketika tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah beberapa waktu lalu.
Perludem, tegas Heroik, telah mendesak KPU, DPR, dan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terutama Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu KPU, DPR dan pemerintah juga diminta membuat indikator yang terukur berbasiskan data, dan informasi.
“Sesegera mungkin KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah harus melakukan pertemuan bagaimana menindaklanjuti tata kelola penyelenggara Pemilu di tengah pandemi Covid-19 ini. Jangan sampai komitmen itu hanya muncul secara lisan saja,” ujar Heroik.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.
Menurutnya jika pemerintah bisa kembali mengeluarkan Perppu Pilkada dalam waktu dekat, peraturan KPU yang terkait dengan kampanye bisa disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Undang-undang Pilkada saat ini, tambahnya, hanya mengatur berbagai hal dalam situasi normal, dan belum mengatur situasi bencana non-alam, seperti pandemi seperti sekarang ini.
Pilkada serentak pada 9 Desember nanti akan dilangsungkan di 270 daerah, yang mencakup sembilan pemilihan tingkat provinsi, 224 tingkat kabupaten, dan 37 kota. [fw/em/voa]












