KABAR POLISI

Pembuat Bahan Peledak, Diamankan Polres Cianjur

×

Pembuat Bahan Peledak, Diamankan Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Polres Cianjur, berhasil menangkap seorang tersangka pembuat bahan peledak tanpa izin berinisial D di Kampung Lebak Saat, Desa Warga Asih, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur.

Diketahui, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya perakitan bahan peledak.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, berdasarkan hasil laporan masyarakat itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menemukan gudang penyimpanan material bahan peledak tanpa izin.

“Selain menciduk tersangka D, sejumlah barang bukti juga berhasil mengamankan,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, batangan pipa, resistor dan beberapa material yang biasa digunakan dalam pembuatan bom.

Dikatakan, tersangka belajar merakit bom dari seorang rekannya. Saat ini baru sati orang yang ditetapkan tersangka.

“Untuk rekannya, kami juga telah mintai keterangan dan akan segera diamankan,” kata Rifai di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020).

Mengutip pengakuan tersangka, Rifai mengatakan, bom pipa yang dibuat itu digunakan untuk membuat terowongan pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Bom pipa yang dibuat tersangka ini, memiliki daya ledaknya sangat tinggi (High Explosive). Dua unit bom pipa yang berhasil diamankan pun telah kami ledakan untuk menghindari terjadinya hal tak diinginkan,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang Darurat no 12/1951 pasal 1 ayat (1) dan sudah mendekam disel tahanan Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, tersangka diancam hukuman kurungan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati. ***