KABAR PEDESAAN

Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur, Penguatan Desa dan Kapasitas hukum di Desa

×

Jambore Perdana ABPEDNAS Cianjur, Penguatan Desa dan Kapasitas hukum di Desa

Sebarkan artikel ini
Santunan anak yatim saat Jambore ABPEDNAS Cianjur di di Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Sabtu (27/6/2026).*

KAPOL.ID –
Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional Cianjur menggelar Jambore perdana di Lapangan Bumi Perkemahan Sarongge Valley di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Sabtu (27/6/2026).

Tercatat ratusan BPD hadir pada jambore ABPEDNAS pertama yang secara resmi digelar di level kabupaten di Indonesia.

Antusiasme peserta terasa sejak matahari baru naik. Pengurus dan anggota BPD datang dari 32 kecamatan di Cianjur. Mereka memenuhi tenda dan lapangan perkemahan dengan semangat konsolidasi.

Nampak Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian, perwakilan Kejaksaan Negeri Cianjur, Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS Irfan Aghasar serta Yudi Purnomo.

Bupati Wahyu menyebut jambore ini bukan sekadar seremonial. Forum ini menjadi ruang belajar kolektif” bagi pengurus dan anggota BPD. Diskusi, pelatihan, sampai pertukaran pengalaman antar-desa diharapkan mengasah kapasitas.

“Inti dari semuanya adalah sinergi di tingkat desa. Kalau sinerginya kuat, program pembangunan akan benar-benar terasa oleh masyarakat,” tegas Bupati di hadapan peserta.

Isu kesejahteraan anggota BPD langsung mengemuka di forum. Sejumlah peserta menyuarakan harapan agar tunjangan dan dukungan anggaran BPD bisa dinaikkan.

“Segala bentuk apresiasi bagi yang bekerja untuk desa adalah perhatian kami.”

“Penyesuaiannya akan kami lihat dari skala prioritas dan kekuatan anggaran. Semoga ke depan makin baik,” ujar bupati.

Wakil Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Irfan Aghasar, membacakan pesan resmi Kejaksaan Agung terkait penanganan dugaan penyimpangan dana desa. Arah kebijakan baru ditekankan lebih berkeadilan. Serta membedakan antara kekeliruan administratif dengan tindak pidana.

Irfan mencontohkan, jika yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah catat. Atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, maka tidak akan langsung diproses pidana.

“Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum,” jelasnya.

Irfan mengingatkan, jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data. Atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara dan daerah, maka hukum akan ditegakkan.

“Tegas kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat.”

“Kami ingin aparat desa paham koridornya, supaya fokus kerja melayani, bukan ketakutan,” katanya.

Rangkaian Jambore Perdana ditutup dengan refleksi bersama. Dengan sistem yang lebih manusiawi, kepala desa dan BPD diharapkan bisa bekerja, bersinergi, dan bersinar” tanpa beban takut salah prosedur.***