KAPOL.ID–Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya akan memasuki tahapan kampanye debat publik pasangan peserta Pilkada.
Tahapan tersebut akan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya laksanakan Kamis (5/11/2020), bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya.
Adapun untuk waktunya, kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, dimulai pukul 19.30 WIB. Tentu, pada teknisnya, depat peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya akan memberlakukan protokoler kesehatan.
“Kita berlakukan pembatasan jumlah yang hadir di ruangan tempat debat ini. Yaitu sebanyak empat pasangan calon, didampingi oleh empat orang pendamping dari masing-masing pasangan calon. Kemudian lima orang komisioner KPU, dua orang perwakilan Bawaslu, dan satu orang moderator,” terang Zamzam.
Ada beberapa tema dalam agenda debat peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Antara lain peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19, serta dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
KPU juga menetapkan aturan yang ketat. Setiap pasangan calon bupati-wakil bupati harus hadir paling lambat 30 menit sebelum acara dimulai. Jika telat, meski cuma satu menit, maka pasangan tersebut dipastikan tidak akan mengikuti agenda debat.
“Jadi diharapkan tidak terlambat. Kita akan siarkan langsung melalui IG, Facebook, Radio dan TV lokal,” tandas Zamzam.











