POLITIK

Warga Binaan Lapas II B Tasik, Kehilangan Hak Pilih

×

Warga Binaan Lapas II B Tasik, Kehilangan Hak Pilih

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Dari ratusan warga binaan di Lapas kelas II B di Tasikmalaya, terdapat 109 warga asli Kabupaten Tasikmalaya.

Pada Pilkada 2020 ini, hak pilihnya kandas karena tidak ada TPS dan bukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Khusus di wilayah Kab. Tasikmalaya ini, tidak memiliki lapas, itu ada di kota Tasik,” ujar Ketua KPU Kab. Tasikmalaya Zamzam Jamaludin, usai melakukan monitoring di daerah Manonjaya, Rabu (09/12/2020).

Menurut undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku, lokasi atau wilayah pemilu itu harus dilakukan di daerah pemilihan

“Kami tidak dapat melayani warga binaan yang ada di Lapas Tasikmalaya karena wilayah Kota Tasikmalaya.”

Ketika ditanya agar hak pilih tak terbuang, Zamzam mengatakan dengan cara dipulangkan atau warga binaan tersebut datang ke TPS terdekat.

“Tapi itu berisiko, harus memiliki persiapan lebih karena jumlahnya tidak sedikit ada 109 warga orang yang tinggal disana,” tandasnya.***