KAPOL.ID –
Polres Tasikmalaya Kota berhasil ringkus 8 pelaku diduga melakukan penganiayaan di sejumlah jalan, hingga menimbulkan korban patah rahang.
“Penangkapan ini kurang dari 24 jam, 7 pelaku ini sudah kita amankan,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni, Senin (04/01/2021).
Dari hasil rekaman CCTV hingga keterangan saksi-saksi, ketujuh pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial F di wilayah Tamansari.
“Para pelaku ini rata-rata masih berusia di bawah umur. Mereka masuk dalam gank motor hingga dengan sadis melakukan ulah itu.”
“Rata-rata alasannya itu hanya ingin gaya saja,” jelasnya.
Pihaknya juga mengamankan satu pelaku penganiayaan di Cibeureum November lalu, dengan kasus sama.
“Akibat perbuatannya, kedelapan anggota geng motor ini terancam pada pasal 170 KUHP,” tandasnya.***












