POLITIK

KPU Tasik Tetap Bungkam, Paslon Nomor 4 Akan Lapor DKPP

×

KPU Tasik Tetap Bungkam, Paslon Nomor 4 Akan Lapor DKPP

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Pascakedatangan tim kuasa hukum paslon bupati nomor urut 4, tak membuahkan hasil apa-apa dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Pihak Iwan-Iip mengaku kecewa atas sikap KPU yang seolah menutup mata.

“Hari ini kita harus beberkan ke publik dan pemilih kami, melalui kuasa hukum akan menindaklanjuti hal ini,” kata Iwan saat menggelar presscon di kediamannya, Kamis (07/01/2020).

Kuasa Hukum Paslon nomor urut 4, Daddy Hartadi SH mengatakan hingga 7 hari pasca rekomendasi Bawaslu, belum terlihat sikap KPU.

“Maka dengan itu kami akan melaporkan ke DKPP, karena lewat 7 hari KPU tak kunjung memenuhi rekomendasi Bawaslu.”

“Sikap dan hasil keputusan KPU yang telah dimandatkan dalam Undang-Undang berimplikasi pada pembatalan calon di Pilkada, belum terlihat.” terangnya.

Padahal, kata dia, KPU tinggal melanjutkan rekomendasi Bawaslu dalam kurun waktu 7 hari sesuai Undang-Undang karena bersifat mengikat dan wajib.

“Batas waktunya itu sebetulnya hari kemarin pada tanggal 06 Januari 2021, KPU belum menjalankan rekomendasi Bawaslu,” tambahnya. ***