HUKUM

Diduga Korupsi, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya Diciduk Polisi

×

Diduga Korupsi, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Seorang Kepala Desa Rajadatu di Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 lalu.

“Beberapa hari lalu telah mengamankan salah satu Kepala Desa Rajadatu, karena diduga telah melakukan tindak korupsi dari Dana Desa dan APBD 5 tahun 2018.”

“Dugaan kerugian negara sebesar Rp 256 juta,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Rabu (24/02/2021).

Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, lanjut dia, berkat laporan dari masyarakat.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah adanya cukup bukti akhirnya mengamankan tersangka.

“Dari barang bukti yang kita amankan sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai tersangka,” ucapnya.

Sedangkan untuk modusnya, lanjut dia, setelah melakukan pencairan dana desa bersama bendahara malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya.”

“Untuk uang tunai sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata dia.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

“Hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya,” pungkasnya.***