JAKARTA, KAPOL.ID – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pada 2025-2026.
Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan peran Sitti Husniah dalam sejumlah rangkaian perkara tersebut.
Dia disebut mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohannes De Deo kepada suara.com jejaring kapol.id Jumat (25/9/2026).
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo, di Bareskrim Polri.
Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Para ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, kantor Bupati Gowa, kediaman Saudara HA, dan kediaman Saudari RP.
De Deo mengungkapkan, terdapat empat rangkaian dugaan peristiwa pemerasan atau gratifikasi serta TPPU yang dilakukan Sitti Husniah.
Minta Setoran dari Pengembang
Rangkaian pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menemukan fakta bahwa Siti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
“Kemudian, Saudari HT ( Sitti Husniah) memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ucapnya.
Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.
Minimarket Diminta Bayar Rp85 Juta
Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket.
Penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, Sitti Husniah mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“Di mana dalam proses tersebut, Saudari HT melalui Saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru,” ujarnya.
Pihak Indomaret kemudian disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Menurut penyidik, sebagian besar dana tersebut digunakan Sitti Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront Makassar dan membeli kendaraan Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” ungkapnya.
PBG Perumahan Dibayar Rumah Diskon 70 Persen
Rangkaian ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Rumah tersebut diperoleh Sitti Husniah menggunakan nama pihak lain dan dibayar Rp420 juta.
“Uang untuk pembayaran rumah tersebut ternyata juga berasal dari permintaan Saudari HT kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar,” jelasnya.
Minta Sponsorship Rp100 Juta
Rangkaian terakhir berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
“Tim penyidik juga masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO,” ujar De Deo.
Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
“Sementara Saudara HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Saudari HT,” katanya.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” imbuh De Deo.
Dalam perkara ini, Sitti Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Diberhentikan Sementara?
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan mekanisme pemberhentian sementara Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan sesuai mekanisme pemerintahan daerah, kepala daerah yang menghadapi proses hukum dapat diberhentikan sementara setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintahan daerah tetap harus berjalan sehingga akan ada pejabat yang menjalankan roda pemerintahan.
“Kalau berdasarkan aturan, akan diberhentikan sementara untuk memberi dia kesempatan menghadapi persoalan hukum yang dihadapinya. Akan ada pelaksana tugas, tidak mungkin pemerintahan akan dibiarkan jalan tanpa kepemimpinan,” kata Jufri, Jumat (25/9/2026).
Lantas, siapa yang akan menggantikan Husniah jika pemberhentian sementara tersebut dilakukan?
Jufri mengatakan mekanisme pemerintahan daerah telah mengatur posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai satu kesatuan.
Ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, wakil kepala daerah dapat mengambil alih peran kepemimpinan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. ***











