KAPOL.ID –
PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya mulai berlaku, Sabtu (3/7/2021). Khusus jalan
HZ Mustofa-Cihideung dan sekitarnya, penyekatan menggunakan barier.
Hingga 20 Juli 2021, penyekatan pada hari Sabtu dan Minggu berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Sementara hari kerja, Senin-Jumat penyekatan dimulai pukul 17.00 WIB hingga 06.00 WIB.
“Penyekatan ketat ini dibagi dua ring. Ada ring dalam perkotaan dan ring luar pembatasan wilayah,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Sabtu (03/07/21) pagi.
Doni mengatakan, ring penyekatan pertama dalam perkotaan berpusat pada beberapa titik yang sering dijadikan warga berkerumun atau tempat keramaian.
Seperti Jalan HZ Mustofa di pusat Kota Tasik dan tempat keramaian lainnya, akan ditutup selama PPKM Darurat serta dilakukan pengalihan arus kendaraan.
“Kalau ring keduanya, dilakukan penyekatan ketat di titik-titik perbatasan seperti gerbang masuk masyarakat dari Kabupaten Tasik dan Ciamis.”
Pihaknya menempatkan personel bersama unsur lainnya yang tergabung dalam gugus tugas di tiap pos titik penyekatan dua ring tersebut.
Kabagops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Shohet menambahkan, untuk penerapan sanksi tipiring pelanggar protokol kesehatan (prokes) dan lainnya akan dilakukan setelah sosialisasi beberapa hari ini.
“Tentunya Satgas Penanganan Covid akan menggunakan dasar hukum Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat,” katanya. ***












