KABAR POLISI

Edarkan Narkoba, Supir Taksi dan Ojek Online Ditangkap Polisi

×

Edarkan Narkoba, Supir Taksi dan Ojek Online Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota ungkap beberapa kasus narkoba, Rabu (28/7/2021).*

KAPOL.ID –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 7 pengedar narkoba dari berbagai jenis.

Selama sebulan terakhir mereka diciduk di tujuh titik berbeda di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

“7 bandar narkoba ini diantaranya 2 pengedar sabu, 3 pengedar tembakau sintetis gorila dan 2 pengedar pil Hexymer,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, Rabu (28/7/2021).

Ketujuh pelaku tersebut diantaranya, AJ yang diciduk bersama rekannya YH di Indihiang terkait kasus peradaran sabu.

“AJ ini jadi bosnya, kita berhasil amankan 17,52 gram sabu dan YH 33,52 gram sabu.”

“YH berprosesi supir taksi online. Mobilnya juga turut kita amankan,” terangnya.

Lalu AN, mantan residivis di Tawang dengan barang bukti 2,5 gram tembakau sintetis.

Setelah pengembangan penangkapan AN, HL turut diamankan di Cibereum dengan bukti 10 gram tembakau sintetis.

“Serta perantaranya J yang berprofesi ojek online ikut kita amankan di Cihaurbeuti. Dari J diamankan 120 gram,” jelasnya.

Sementara dua sisanya yakni HN dan RI, mereka menjual obat terlarang. HN diamankan di Rajapolah dan RI di Ciawi.

“Dari tangan HN diamankan 114 butir hexymer serta 145 butir pil trihexyphenidyl. RI, 733 butir hexymer,” katanya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sesuai pasal 112 ayat 1, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 ancaman pidana seumur hidup. ***