KABAR POLISI

Penjahat Perdagangan Perempuan Muda Sudah Jadi Tersangka

×

Penjahat Perdagangan Perempuan Muda Sudah Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Empat orang yang terlibat sindikat perdagangan perempuan muda dalam pengamanan Polres Tasikmalaya.

KAPOL.ID—Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukam pemeriksaan secara maraton, terhadap penjahat perdagangan gadis di wilayah Bogor. Pelaku berjumlah empat orang, salah satunya perempuan hamil lima bulan.

Polres Tasikmalaya mengamankan para pelaku pada Rabu (11/8/2021). Setelah pemeriksaan, para pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka dalam penahanan.

“Kami amankan barang bukti, mulai telfon genggam, bukti chat di antara mereka, STNK motor, hingga buku tabungan,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono.

Rimsyahtono lebih lanjut menginformasikan bahwa para pelaku memang sudah mengakui perbuatannya. Mereka cukup lama menjalankan bisnis haram menjual wanita muda untuk ekploitasi seksual.

Selain para pelaku, sejatinya pihak kepolisian juga mengamankan enam orang penyintas. Kini mereka sudah pulang ke rumah masing-masing setelah dijemput Lina Ruzhan, istri Wakil Gubernur Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan pelaku dan penyintas, polisi mendapatkan informasi bahwa perempuan muda itu melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu sekali ngamar.

“Para pelaku mendapat bagian sekali kencan 100 ribu rupiah. Sementata Selly dan Kamaludin yang bertugas merekrut dan mengantarkan seorang gadis dapat bagian 500 ribu setiap setiap kali mengirim,” lanjut Rimsyahtono.

Khusus untuk Selly, karena dalam kondisi mengandung, pihak kepolisian menempatkanya di ruang tahanan khusus dengan pelayanan medis siaga 24 jam. Para pelaku dalam ancaman kurungan tiga sampai 15 tahun penjara.

“Sindikat ini dijerat KUHP Pasal 2 nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tandas Rimsyahtono.