Oleh: Herman Habibullah
Penantian panjang akhirnya terjawab Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor hari ini 15 September 2021 diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD.
Sebagaimana kita maklumi bersama, Jatinangor dan sekitarnya merupakan kawasan yang sekian lama sudah berkembang secara dinamis.
Itu, baik secara ekonomi, sosial dan budaya, maka perlu mendapatkan respon penataan yang lebih komprehensif.
Dalam hal ini, sebagai sebuah langkah strategis, kita bersama sudah melalui sebuah ikhtiar awal yaitu proses perancangan Perda tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor.
Perda tersebut diharapkan bisa menjadi sebuah road map atau peta perjalanan dalam penataan Kawasan Perkotaan Jatinangor kedepannya.
Sebelum, nantinya tentu akan lebih diimplementasikan secara teknis dalam pengelolaannya.
Kami berpendapat salah satu tujuan menciptakan keadaan dimana setiap orang mampu bekerja dengan baik, membangun keluarga, serta memelihara keberlangsungan hidup hingga generasi berikutnya.
Tentu saja ditandai dengan terjaminnya roda ekonomi masyarakat, fakta yang ada jangan sampai kemajuan kawasan tidak berefek terhadap kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Fraksi PKB sepakat pengelolaan Kawasan Perkotaan Jatinangor kedalam sebuah Tim Koordinasi yang pembentukannya akan diatur secara tersendiri oleh Bupati Sumedang dengan catatan penting untuk sama sama saling mengingatkan.
Diantaranya, bahwa dalam pembentukan Tim Koordinasi ini agar memperhatikan prinsip prinsip keterbukaan publik.
Dimana, pelibatan masyarakat dan atau berbagai pihak dari beragam latar belakang disiplin ilmu dapat diakomodir secara bijaksana.
Sehingga, Tim Koordinasi ini benar benar mencerminkan harapan masyarakat sehingga bisa secara optimal bekerja dalam melaksanakan tugas dan amanat yang diembannya.
Kami juga menegaskan pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup manusia saat ini dengan tanpa mengabaikan keperluan hidup manusia di masa datang.
Definisi ini menafsirkan tentang bagaimana kita saat ini mewariskan lingkungan yang akan dinikmati oleh anak cucu kita kelak.
Dalam kaidah fikih lingkungan (fiqhul bi’ah) dijelaskan bahwa pengelolaan peradaban manusia dalam hal ini pengelolaan kawasan dan lingkungan kehidupan manusia tidak boleh melepaskan diri dari kemaslahatan, kemanfaatan dan keterjagaan lingkungan alam sekitarnya.
Dan, tidak boleh melepaskan diri dari maqaashidusy syari’ah, yaitu; pertama, perlindungan terhadap agama (hifdhud diin), kedua, perlindungan jiwa (hifdhun nafs), ketiga, perlindungan akal (hifdhul ‘aql), keempat, perlindungan keturunan (hifdhun nasl), dan Kelima, perlindungan harta benda (hifdhul maal).
Pentingya hifdhul bi’ah, yaitu pemeliharaan terhadap lingkungan alam sekitar manusia.
Ini semoga menjadi salahsatu pegangan teologis bagi pengejawantahan daripada perda Kawasan Perkotaan Jatinangor ini. ***