KAPOL.ID–Unit Satua Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang pria bernama Edi Sunandi (36) di wilayah Kecamatan Slopa. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut diamankan atas dugaan jual-beli obat terlarang.
“Tersangka ini sudah lama kita curigai, hingga suatu saat petugas kami berhasil mengamankannya,” terang Kaoolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyhtono, saat melakukan komferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka yang beberapa tahun lalu pernah terjerumus narkoba mengaku membeli obat-obatan terlarang dari Bandung. Semula untuk konsumsi sendiri atas resep dokter, namun kemudian malah dijual kepada orang lain di luar peruntukanya.
“Saya sudah beberapa kali menjual obat-obatan tersebut pada warga. Keuntungannya paling hanya 20.000 sampai 25.000 per lembarnya,” Edi mengaku.
Bersama tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar obat dan resep dokter.
“Obat yang digunakan tersangka ini tergolong obat psikotropika, obat keras yang diperuntukkan bagi pasien-pasien tertentu. Penggunaanya pun harus dalam pengawasan dokter, begitu juga pembeliannya dibatasi,” kata Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Dadih Praja.












