KANAL

Alamat Kantornya Fiktif? Pemenang Lelang Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Sumedang Senilai 89 Miiar

×

Alamat Kantornya Fiktif? Pemenang Lelang Proyek Jalan Lingkar Utara Jatigede Sumedang Senilai 89 Miiar

Sebarkan artikel ini
Rumah milik warga di Komplek Mutiara Venue No. 05, RT 06 RW 09, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. ***

KAPOL.ID – Sejumlah aktivis termasuk mahasiswa di Kota Bandung mempertanyakan penetapan PT. SINAR SARI Cabang Bandung sebagai pemenang lelang paket Pembangunan Lingkar Utara Jatigede Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sebesar 89 miliar.

Mereka menduga ada ketidak benaran dalam proses lelang tersebut.

Berkaca dari itu, para aktivitas melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI di Jalan L.L.R.E. Martadinata Kota Bandung, Kamis (8/6/2023).

Diketahui, para aktivis selanjutnya diterima untuk audiensi dengan pihak BP2JK Jabar melalui bagian tim peneliti dokumen lelang.

Dalam audiensi, terlihat para aktivis menyampaikan jika proses lelang diduga tak optimal.

Karena, kantor perusahaan pemenang lelang tersebut diduga fiktif alias bodong.

Perwakilan dari aktivis sekaligus Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda), Koswara Hanafi memastikan Kantor PT. SINAR SARI Cabang Bandung di Komplek Mutiara Venue No. 05, RT 06 RW 09, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung tersebut, adalah bodong alias fiktif.

Menurut Koswara, bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 ada penetapan pemenng lelang proyek tersebut yakni PT. SINAR SARI Cabang Bandung.

Setelah dilakukan pengecekan, kata dia, ternyata alamat tersebut bukanlah merupakan alamat kantor PT. Sinar SARI Cabang Bandung.

Namun, alamat tersebut ternyata rumah pribadi milik Hendra Wijaya.

“Itu rumah pribadi yang tidak ada kaitan sama sekali dengan PT. Sinar Sari sebagai pemenang lelang Pembangunan Lingkar Utara Jatigede Tahun Anggaran 2023,” ujar Koswara.

Mengutip pernyataan Ketua RT/RW disana, Koswara mengatakan bahwa Komplek Mutiara Venue merupakan rumah hunian bukan untuk perkantoran.

“Ketua RT/RW setempat pun tak pernah mengeluarkan izin domisili untuk kantor PT. Sinar Sari,” tuturnya.

Koswara mengatakan, sudah sangat jelas bahwa kantor perusahaan pemenang lelang yang ditetapkan oleh BP2JK Jawa Barat tersebut, terindikasi bodong.

Ia mengatakan, jika proyek tersebut bermasalah lalu nanti siapa yang akan bertanggung jawab?.

Beralasan, kata dia, karena kantor perusahaan pemenang lelang pun tidak jelas, dan terindikasi diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Sementara, salah seorang perwakilan Tim Peneliti BP2JK Jawa Barat mengatakan, evaluasi yang dilakukan oleh pokja telah sesuai dengan aturan.

“Urusan kantor pemenang lelang bodong atau fiktip bukan urusan BP2JK. Karena BP2JK dalam melakukan evaluasi telah sesuai SOP dan ketentuan,” ujar tim Peneliti BP2JK Jabar tersebut.

Terpantau, audiensi pun tak menemukan titik temu dan kepada awak media salah seorang perwakilan pengunjuk rasa berucap akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di Kantor Kementerian PUPR Jakarta. ***