BIROKRASI

Apa Kata Pemkab Tasik Soal Dana Banprov Jabar yang Ditarik Kembali?

×

Apa Kata Pemkab Tasik Soal Dana Banprov Jabar yang Ditarik Kembali?

Sebarkan artikel ini
Informasi pembangunan itu tinggal sebatas informasi. Pembangunannya sendiri telah berhenti, lantaran Banprop Jabar ditarik kembali. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID–Penarikan kembali dana Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2021 memastikan pengerjaan sejumlah proyek insfrastruktur Kabupaten Tasikmalaya, batal.

Reaksi dari masyarakat sudah muncul. Seperti dari Wahana Lingkungan dan Pendidikan Sosial (Walpis), yang mengecam ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyerap dana Banprov Jabar hampir Rp 170 miliar.

“Itu di antaranya terkait persoalan yang sudah dilelangkan terhadap 17 paket, hanya dua yang lolos dan 15 paket diberhentikan,” terang Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, Kamis (11/11/2021).

Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Yusef Yustisiawandana mengemukakan bahwa pihaknya telah melakukan penundaan seluruh pekerjaan jalan di 14 titik dan 8 titik irigasi. Sehingga dapat meminimalisir pembengkakan biaya pihak pengusaha.

Baca Juga: Penarikan Kembali Banprov Jabar t.a. 2021 Masih Dipermasalahkan

“Kita sudah menunda seluruh pekerjaan proyek tersebut dan sudah dihitung oleh pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai dasar perhitungan atau opname volume proyek pihak Inspektorat untuk disampaikan ke provinsi,” terang Yusef, Jumat (12/11/2021).

Di samping jalan dan irigasi, pembangunan yang batal pengerjaan pada 2021 akibat penarikan kembali dana Banprov Jabar adalah ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri di Kecamatan Cisayong dan gedung Unit Hemodialisa di RSUD SMC.

Di pihak lain, Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muchsin mengemukakan bahwa penarikan kembali dana Banprov Jabar sepenuhnya hak prerogatif Pemerintah Provinsi Jabar. Tetapi pihaknya tetap akan terus berupaya agar dana tersebut terealisasi seperti rencana awal.

“Refocusing ini juga terjadi pada beberapa kabupaten atau kota di Jabar. Kami tidak berkecil hati, terus berkomunikasi dengan Pemprov,” terang Muchsin, Jumat (12/11/2021).

Salah satu ikhtiar mengupayakan pencairan dana Banprov, lanjut Muchsin, Bupati Tasikmalaya telah beberapa kali berkirim surat kepada Gubernur. Memohon untuk tidak melakukan refocusing anggaran terutama terhadap sejumlah proyek yang sudah dilelangkan dan bahkan sudah dikerjakan.

Kalaupun refocusing tidak terhindarkan, atas dasar Pemprov Jabar memiliki kerterbatasan anggaran, maka Pemkab Tasikmalaya akan berupaya mendorong Pemprov Jabar memberi jaminan ketersediaan anggaran pada tahun 2022, untuk proyek yang sama.

“Kami akui, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga pihak pengusaha yang telah mengerjakan proyek. Pemerintah, melalui TAPD, sudah berusaha miminta agar Pemprov minimal mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan pihak pengusaha, sesuai progres pekerjaan berdasarkan hasil evaluasi dan kajian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya,” lanjutnya.

Sementara Sekretaris Dinas Keuangan Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Zahra membeberkan bahwa dana Banprov tahun anggaran 2021 yang ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar telah masuk dalam catatan keuangan daerah sebagai pendapatan. Besarannya sekitar Rp 169 miliar.

Sekalipun demikian, dana tersebut baru sebatas dalam catatan, belum masuk pada kas daerah Pemkab Tasikmalaya. Untuk mencairkannya harus menempuh prosedur yang ketat, antara lain harus sesuai kemajuan pekerjaan dan diusulkan ke Pemprov Jabar.

“Sebelum diusulkan berdasarkan progres pekerjaan, tidak ada uang dana Banprov Jabar yang ngendap dalam rekening kas keuangan daerah,” Rubi menandaskan, Jumat (12/11/2021).