KAPOL.ID – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (31/1/2020).
Ketua Bawaslu, Dodi Juanda, pihaknya mengundang yang bersangkutan untuk mengklarifikasi bakal calon bupati dan wakil yang berstatus sebagai ASN sesuai dengan PP No. 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“Sesuai Pasal 11 PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah,” katanya.
Menurut dia ada tiga bakal kandidat yang berstatus ASN alias PNS, yang diklarifikasi Bawaslu yakni: Drs. H. Suryana, M.Si (ASN Kemenag Kab. Tasikmalaya/Kasubag TU); Dr. H. Iwan Saputra,SE.M.Si (ASN Pemkab Tasikmalaya/Kepala Bappeda); dan Cep Zam zam Zilfikar (ASN Pemkab Tasikmalaya/Staf Bag. TU Bupati Tasikmalaya).
Dari ketiga bakal calon itu,Dr. H. Iwan Saputra,SE.M.Si, tidak hadir dengan alasan sakit dan oleh Bawaslu Kab. Tasikmalaya akan mengagendakan kembali.